10 Elit PKS Digugat ke Pengadilan!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 02 Mei 2011, 07:54 WIB
10 Elit PKS Digugat ke Pengadilan<i>!</i>
hilmi aminuddin/ist
RMOL. Bila tak ada aral melintang, pukul 11.00 WIB nanti (Senin, 2/5) Yusuf Supendi akan mengajukan gugatan terhadap sepuluh elite Partai Keadilan sejahtra (PKS) yang menurut pendiri PKS itu memecat dirinya dengan sewenang-wenang.

Kesepuluh elit PKS yang digugat itu adalah Hilmi Aminuddin, Salim Segaf Aljufri, Surahman Hidayat, Tifatul Sembiring, Luthfi Hasan Ishaaq, Anis matta, Mahfudz Siddiq, Fachri Hamzah, Aus Hidayat Nur, dan Makmur Hasanuddin.

"Itu urutan dari yang tertua," kata Yusuf kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini.

Yusuf menggugat kesepuluh elit PKS itu karena tidak bisamenerima SK pemecatan dirinya. Dia menilai SK tersebut cacat hukum.

"Saya kan minta kepastian hukum. SK itu tidak sesuai prosedur. Kedua mengabaikan AD/ART dan mengabaikan hirarki peraturan PKS," ujarnya lagi.

Yusuf mengaku tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan sebelum SK pemecatan dikeluarkan. Padahal setiap anggota berhak membawa pembela di pengadilan internal PKS.

Gugatan ke PN Jakarta Selatan ini dimaksudkan Yusuf agar majelis hakim menyatakan SK pemecatan itu tidak sah dan tidak mengikat.

"Bahasa publiknya, agar dibatalkan. Tapi istilah dibatalkan itu ada di PTUN. Tapi ini hanya meminta (menyatakan) tidak sah dan tidak mengikat makanya ke PN," demikian Yusuf. [guh]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA