Demikian dikatakan anggota Komisi I DPR yang juga deklarator Dewan Penyelamat Negara, Permadi kepada
Rakyat Merdeka Online di loby kantor Radio Republik Indonesia di sela-sela aksi buruh hari ini.
"Hal ini berarti pemerintah melanggar konstitusi karena SBY dalam sumpah jabatan akan melaksanakan amanat UU selurus-lurusnya," tegas mantan politisi PDI Perjuangan ini.
"Bila pemerintah titak menjalankan (menyetujui RUU BPJS) ini hingga akhir Mei, SBY bisa di-
impeach. Namun bila DPR dan MPR tidak mau memakzulkan SBY, rakyat akan mengambil langkah sendiri dan melakukan revolusi," sesumbar anggota Dewan Pembina DPP Partai Gerakan Indonesia Raya ini.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: