Hal itu dikatakan Jurubicara KPK, Johan Budi di kantornya, Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (28/4).
"Kalau itu, nanti kita lihat dulu," singkat Johan.
Yang pasti, imbuh Johan, kalau laporan gratifikasi kemungkinannya dua. Terduga pemberi gratifikasi bisa dipanggil atau bisa juga tidak. Semua harus merujuk hasil verifikasi apakah hal yang dilakukan Muhaimin Iskandar gratifikasi atau bukan.
Siang ini, Federasi Serikat BUMN Bersatu melaporkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Federasi melaporkan menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa ini dengan tuduhan melakukan suap terhadap buruh saat pertemuan dengan buruh di kantor Kemenakertrans, Jalan Gatot Subroto, Selasa kemarin (26/4).
Menurut Arif Puyono, Muhaimin melakukan suap atau gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp110 ribu dan paket sembako. Kompensasinya, lanjut Arif di Gedung KPK, Kamis (28/4), para buruh diminta tidak turun ke jalan dan melakukan demonstrasi anarkis.
[arp]
BERITA TERKAIT: