Ganti Presiden Secepatnya kalau SJSN Tak Segera Diberlakukan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 28 April 2011, 15:28 WIB
Ganti Presiden Secepatnya kalau SJSN Tak Segera Diberlakukan
presiden sby/ist
RMOL. Pemerintah tidak boleh lagi melanggar hak-hak konstitusional rakyat, termasuk dalam memberikan jaminan sosial. Karena itu, Pemerintah harus memberlakukan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Presidium Komite Aksi Jaminan Sosial Indra Munaswar menyatakan, UU SJSN yang sudah disahkan sejak 2004, harus dilaksanakan segera. Dengan SJSN ini, rakyat dimungkinkan memperoleh jaminan kesehatan; jaminan hari tua; jaminan pensiun; jaminan kematian; dan jaminan kecelakaan kerja.

"SJSN adalah hak seluruh rakyat, bukan semata masalah rakyat miskin," katanya dalam acara konsolidasi mahasiswa dan buruh di Jakarta Media Center, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat (Kamis, 28/4).  

Dia menjelaskan, SJSN memiliki tiga prinsip. Pertama, rakyat berhak memperoleh pengobatan kapan pun dan dimana pun tanpa ada penolakan dari rumah sakit. Kedua, tiap warga negara berhak memperoleh pensiun di akhir masa kerja. Ketiga, tiap anak berhak memperoleh dana pensiun orang tuanya sampai mandiri secara ekonomi di usia 23 tahun.

"Pendek kata, dengan SJSN tiap rakyat berhak mendapat perlindungan dari lahir sampai liang lahad. Kita tinggal punya 47 hari, yaitu masuk masa sidang DPR ketiga, untuk memutuskan punya SJSN atau tidak. Jika tidak, ganti presiden secepatnya," tukas Indra. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA