"Kita tetapkan (Fahuwusa Laia) sebagai tersangka," jelas Wakil Ketua KPK, M Jasin melalui pesan singkat, Selasa (26/4).
KPUD Nias Selatan membatalkan Fahuwusa yang akan kembali mencalonkan diri untuk kedua kalinya karena memalsukan ijasah. Fahuwusa Laia mengaku bergelar master hukum.
Fahuwusa yang diusung Partai Demokrat ini ditengarai telah menyuap agar dirinya bisa kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Nias Selatan periode 2011-2016.
"Garis besarnya adalah pidana suap untuk memenangkan pemilu pada pencalonan keduanya," sambung Jasin.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: