Demikian penjelasan Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (25/4).
"Yang punya anggaran pembangunan wisma atlit Kemenpora. Soal anggaran itu dibawah Sesmenpora," kata Johan Budi SP.
Johan membeberkan, Wafid-lah yang melimpahkan anggaran Kemenpora ke daerah-daerah, termasuk anggaran untuk pembangunan wisma atlit untuk penyelenggaraan Sea Games ke XXI di Palembang, Sumatera Selatan.
"Soal-soal anggaran urusannya dengan Sekmenpora. Pengajuan anggaran terus anggarannya dilimpahkan ke daerah dia (Wafid) yang urus. Jadi benang merahnya di situ," terang Johan lagi.
Keterangan Johan ini menjawab pertanyaan sebagian kalangan mengenai posisi Wafid dalam transaksi suap tersebut. Padahal, Wafid bukan panitia pembangunan gedungnya. Wafid juga bukan sebagai panitia lelang dalam proyek senilai hampir Rp 200 miliar itu.
[wid]
BERITA TERKAIT: