Selain Wafid, KPK juga menangkap petinggi PT Duta Graha Indah, Mohammad Idris, dan Rosalina Manulang sebagai broker.
Jurubicara KPK, Johan Budi, menyampaikan kronologi penangkapan ketiganya di kantor Andi Mallarangeng seperti berikut:
Pukul 14.00 WIB tim KPK meluncur ke lokasi di Kementerian Pemuda dan Olahraga, Jalan Gerbang Pemuda, Senayan Jakarta.
Sekitar pukul 17.00 WIB, ada dua orang tamu mendatangi WM di kantornya lantai 3. Ketika masuk, mereka membawa amplop berwarna hujau.
Sekitar Pukul 18.00 WIB kedua tamu turun dari ruangan WM dan berjalan menuju tangga dekat loby Gedung Kemenpora. Penyidik melihat amplop tidak lagi dipegang mereka.
"Saat mereka turun, KPK mendapat info amplopnya sudah diserahkan. Sekitar Pukul 17.00 WIB langsung kita tangkap di tangga lobi lalu membawa mereka k ruang WM," ujarnya.
Di ruangan WM, penyidik KPK menemukan amplop hijau itu berisi 3 lembar cek tunai senilai Rp 3,2 miliar.
"Saat itu juga penyidik KPK langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, penyidik mendapatkan uang lainnya. Ada uang dalam bentuk rupiah sebesar 73.171.000, 128,148 dollar Amerika, 13.070 dolar Australia dan 1.955 euro," kata Johan.
[ald]
BERITA TERKAIT: