Korek Saksi Ahli Forensik, KY Jadwalkan Periksa Cirus-Susno

Telisik Dugaan Suap Hakim Perkara Antasari Azhar

Senin, 25 April 2011, 07:36 WIB
Korek Saksi Ahli Forensik, KY Jadwalkan Periksa Cirus-Susno
Antasari Azhar
RMOL. Komisi Yudisial (KY) bakal mengorek  kesaksian Jaksa Cirus Sinaga dan Komjen Susno Duadji. Hal ini dilakukan agar dugaan suap terhadap hakim yang menangani kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen terungkap.

Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Ansori Saleh me­ne­gaskan, tak tertutup ke­mung­kinan pihaknya memanggil Cirus dan Susno sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan bekas Ke­tua Komisi Pemberantasan Ko­rupsi (KPK) Antasari Azhar.

Dalam pertimbangannya, Imam bilang, permintaan kesak­sian terhadap Cirus dilakukan ka­rena dia adalah jaksa yang per­nah menuntut Antasari pada ka­sus pembunuhan bos PT PRB Nasrudin Zulkarnaen.

Sementara, permintaan ke­saksian terhadap  Susno dila­ku­kan karena bekas Kabareskrim itu juga per­nah memberi kesaksian perihal tim bentukan bekas Ka­polri Bam­bang Hendarso Danuri dalam men­cari siapa pelaku teror terha­dap Antasari pada persi­dangan di PN Jakarta Selatan.

“Saat ini kami belum me­manggil mereka. Kita berharap proses pemeriksaan yang kami lakukan berjalan lancar dan bisa memanggil mereka berdua,” kata­nya, kepada Rakyat Merdeka, akhir pekan lalu.

Imam mengakui, Cirus dan Susno merupakan dua orang yang disinyalir mengetahui perkara bekas Ketua KPK itu. Sehingga, pihaknya kemungkinan besar bakal memanggil keduanya. “Dua orang ini pasti tahu masalah Antasari,” katanya.

Namun ketika diminta memas­tikan, kapan kedua saksi yang di­anggap penting dalam kasus An­tasari ini dimintai kesaksian ja­jaran KY, Imam belum bisa mem­beri keterangan secara rinci. Dia justru mengatakan, sebelum me­ngorek kesaksian keduanya, KY akan fokus menyiapkan pe­mang­gilan tim forensik kasus ini.

Menurut Imam, pada pekan ini pihaknya akan memeriksa ahli forensik Universitas Indonesia (UI) Mun’im Idris selaku saksi ahli. “Ia saksi ahli forensik dalam perkara pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nas­ru­din Zulkarnain. Kami akan laku­kan pemanggilan pekan depan. Kita panggil dan periksa ahli fo­ren­sik yang pernah memeriksa kon­disi jasad Nasrudin Zulkar­nain,” ucapnya.

Dasar yang jadi pertimbangan pe­meriksaan terhadap Mu’nim, sambungnya, dipicu adanya se­jum­lah kejanggalan terkait data ba­listik. Namun Imam mene­gas­kan, pada eksaminasi kasus ini, KY tak akan menyelidiki dugaan rekayasa kasus pembunuhan yang diduga melibatkan Antasari.

Justru dia bilang, pihaknya akan lebih fokus memeriksa du­gaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim yang menyi­dang­kan kasus Antasari.

“KY betul-betul fokus pada pe­langgaran kode etik hakim. Kalau pun ada temuan rekayasa dalam kasus itu, itu bukan we­we­nang KY,” tandasnya.

Namun ia mengingatkan, bila nantinya KY menemukan re­ka­yasa di balik kasus Antasari, pi­hak­nya mempersilakan aparat pe­negak hukum menindak­lan­juti­nya. “Bisa dilakukan KPK, Polri atau Kejaksaan,” ujarnya.

Dicontohkannya, jika ada indi­kasi suap terhadap hakim yang menangani kasus tersebut, hakim yang bersangkutan jelas akan diberi sanksi tegas. Untuk hal yang satu ini sambung dia, reko­mendasi KY atas sanksi pada ha­kim akan ditembuskan ke Mah­kamah Agung (MA).

Lebih jauh mendengar rencana KY memintai kesaksian Susno dan Cirus, pengacara Antasari, Maqdir Ismail merespon positif hal tersebut.  Menurutnya, keha­diran Susno bisa memberi angin segar buat Antasari.

“Karena Pak Susno pernah men­jadi saksi yang meringankan buat klien kami. Pak Susno bilang dia tidak mengetahui secara per­sis pembentukan tim dalam kasus pembunuhan Nasrudin,” tandas­nya. Justru menurutnya, bekas Wa­kabareskrim Irjen Ha­diat­moko. yang mempunyai kewe­nangan sebagai ketua Pengawas Penyidikan (Wasdik) dalam ka­sus tersebut.

Namun demikian Maqdir yakin jika KY mau memanggil Susno, maka bekas Kabareskrim itu akan mengatakan sesuatu yang belum sempat diutarakannya. Maqdir yang juga pengacara Susno ini pun memuji langkah KY bila benar-benar memanggil Susno dan Cirus. Ia pun berharap KY membuat gebrakan atau terobo­san dalam menyingkap bera­gam­nya dugaan kejanggalan dalam perkara ini.

Terkait panggilan KY terhadap kliennya, kuasa hukum Cirus Si­naga, Parlindungan Sinaga me­nga­ku sejauh ini pihaknya sama sekali belum menerima panggilan KY. “Pada prinsipnya kita siap mem­berikan keterangan yang diper­lukan KY,” tuturnya.

Tindakan KY Bisa Kebablasan
Asep Iwan Iriawan, Pengamat Hukum

Pengamat hukum Uni­ver­sitas Trisakti (Usakti) Asep Iwan Iriawan menegaskan bah­wa Komisi Yudisial (KY) tidak ber­wenang menilai apalagi me­me­riksa putusan hakim terkait de­ngan kasus Antasari Azhar. Tin­dakan itu pun dinilai kebablasan.

“Jika KY memutuskan untuk melakukan pemeriksaan putu­san hakim, ini  bisa dianggap ke­bab­lasan. Prinsip universal ne­gara hukum adalah kebe­ba­san dalam memutus. Apalagi UUD 1945 me­negaskan, kekua­saan peradi­lan adalah bebas dari campur tangan pihak mana­pun,” katanya.

Dijelaskan Asep, jika tidak me­nerima putusan hakim, hu­kum acara sudah menentukan aturan main, yakni banding dan kasasi. Jika memenuhi syarat maka bisa mengajukan pe­nin­jauan kembali (PK).  “Inilah yang terjadi kalau sosok-sosok KY tidak paham the criminal justice system. Ini sangat mem­prihatinkan.”

Namun sebaliknya, katanya, jika KY ingin menguji pro­fe­sio­nalitas hakim yang menangani perkara bekas Ketua KPK itu, maka KY memiliki kompetensi atau kewenangan termasuk memanggil Cirus Sinaga dan Susno Duadji untuk dijadikan se­bagai saksi.

“Ya jika mereka berencana me­lakukan pemanggilan terha­dap Cirus dan Susno silakan saja. Hanya perlu diingat ka­pa­sitas KY tidak bisa memeriksa putusan hakim,” imbuhnya.

Menilai kesimpulan se­men­tara KY yang mengatakan ada indikasi pelanggaran pro­fe­sionalitas hakim kasus Antasari Azhar, dosen Fakultas Hukum Usakti ini mengapresiasi lang­kah KY tersebut.

Setidaknya me­nurut dia lagi, KY bisa me­nunjukkan kiner­janya sebagai lembaga yang mengawasi perilaku hakim di Indonesia. Terlebih imbuh dia, sejauh ini masih banyak juga ha­kim yang tidak profesional kala menangani suatu perkara.

Disamping itu, Asep meng­a­ta­kan bahwa hasil pemeriksaan KY yang menyatakan ketidak­profesionalan hakim dalam me­nyidangkan perkara terpidana Antasari Azhar dapat digu­na­kan penasehat hukum bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut sebagai celah untuk mengajukan PK.

“Hasil pemeriksaan KY bisa dija­dikan celah untuk menga­ju­kan PK. Karena, hakim di­ny­a­takan tidak cermat dalam me­ne­rapkan hukum yakni tidak me­meriksa semua fakta dan bukti sesuai hukum pembuktian untuk selanjutnya dipertim­bang­kan,” jelasnya.

Jangan Ganggu Putusan Hakim
Herman Herry, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Herman Herry mengatakan, temuan KY memang tidak bisa mengubah putusan pengadilan dalam kasus pembunuhan Nas­rudin Zulkarnaen, Direktur Uta­ma PT Putra Rajawali Ban­jaran. Namun, temuan Komisi Yudi­sial (KY) bisa menjadi no­vum atau bukti baru bagi Anta­sari Azhar untuk mengajukan pe­ninjauan kembali (PK).

 â€œSaya rasa apa yang dila­ku­kan oleh KY terhadap perkara An­tasari Azhar bisa mengun­tung­kan Antasari. Karena de­ngan itu akan ada novum atau bukti baru,” ujarnya. Per­nya­ta­an KY yang  mengatakan ada indikasi ketidakprofesionalan hakim yang menyidangkan ter­pidana Antasari Azhar ini ha­rus dibuktikan KY.

Apakah hal itu menyangkut bukti yang disampaikan saksi ahli balistik dan forensik yang ti­dak dipertimbangkan oleh ha­kim tingkat pertama hingga tingkat kasasi ataupun dugaan kejanggalan lainnya.

Herman menegaskan, dalam memproses dugaan ketidak pro­fesionalan hakim kasus An­ta­sari, KY hanya bisa memeriksa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tingkah laku hakim. Artinya sambung dia, KY tidak bisa membatalkan se­buah putusan yang telah di­ja­tuhkan pengadilan.

“Kalau mereka sampai me­nyentuh putusan hakim, meraka telah overlapping dari garis ke­tentuannya,” imbuhnya. Politisi PDIP ini malah me­nya­ran­kan KY supaya tidak me­mang­gil Cirus Sinaga dan Sus­no Duadji sebagai saksi ahli.

Me­nurutnya, pemanggilan kedua orang itu tidak ada sang­­kut pautnya untuk me­ngoreksi ketidak­profesinalan hakim yang menangani perka­ra Anta­sari.

“Nggak perlu lah panggil Cirus dan Susno. Biarkan saja, Cirus dan Susno menjalani pro­ses hukumnya masing-ma­sing,” tegasnya.   [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA