Perjuangan 'Si Tukang Sampah' untuk Pertahankan Tanah Belum Selesai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 25 April 2011, 07:17 WIB
Perjuangan 'Si Tukang Sampah' untuk Pertahankan Tanah Belum Selesai
ilustrasi/ist
RMOL. Perjuangan Budi Purnama untuk mendapatkan haknya belum selesai. Kini warga Jatinegara, Jakarta Timur itu harus mempertahankan sepetak tanahnya di Pengadilan Tinggi DKI lantaran Budiman Hindrato kembali menggugatnya.

"Penggugat (Budiman Hindarto) tanah saya mengajukan banding," kata Budi Purnama saat berbincang dengan wartawan di kawasan Jatinegara, Jakarta, Minggu malam (24/4).

Pengadilan Negeri Jakarta Timur sudah memutus menolak gugatan Budiman Hindrato. Majelis hakim menyatakan Budi merupakan pemilik sah tanah seluas 6.935 m2 di Jalan DI Panjaitan, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur dengan alasan gugatan Budiman 'nebis in idem' atau perkara dengan objek yang sama dan para pihak serta materi yang sama yang sudah diputus pengadilan tidak bisa diajukan kembali.

Bagi Budi Purnama, yang kerap disebut sebagai "tukang sampah" karena pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan akte tanah pada tahun 2009 lalu itu, penggugatan kembali tanahnya terasa aneh. Selain sudah diputus oleh PN Jaktim, perkara kasusnya juga sudah diputus dengan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.

"PK MA juga sudah ada. MA sudah membatalkan gugatan dia (Budiman Hindarto)," katanya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA