Demikian disampaikan Jurubicara LPSK, Maharani Sitishopia, kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu, Senin (18/4).
"Sampai sekarang belum ada keputusan," katanya.
Meski begitu, keputusan bagi mantan pegawai Dirjen Pajak Golongan IIIA, yang saat ini tengah diperiksa KPK dalam kasus penggelapan pajak bernilai ratusan miliar itu, akan segera diputus LPSK. Pimpinan Komisioner LPSK, sambungnya, akan segera menggelar paripurna untuk membahas keputusannya.
"Besok (Selasa, 19/4) pimpinan akan memparipurnakan permohonannya," tandasnya.
Senin (6/2) lalu, melalui pengacaranya, Hotma Sitompul, Gayus mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Hotma berharap, pengajuan itu bisa membuat Gayus lebih aman dan tidak mengalami ganguan dari pihak tertentu. Selain itu, Hotma juga beralasan sejatinya Gayus adalah saksi, bukan tersangka dalam pengungkapan kasus mafia pajak.
[ade]
BERITA TERKAIT: