Ketakutan semakin bertambah karena TNI AL mengerahkan puluhan pasukannya untuk berjaga di wilayah sengketa.
"Sempat takut sih, cuma kalau mereka (TNI) macam-macam ya saya catat namanya, lalu saya laporkan ke atasannya," ujar Dewi Atmono, salah satu pedagang di Jalan Pegangsaan saat berbincang dengan
Rakyat Merdeka Online, Sabtu (16/4).
Namun ketakutan itu hanya sebentar saja, karena saat ini (Sabtu, 16/4), kondisi telah kembali normal. Aktivitas warga berjalan seperti biasanya, pasukan TNI yang berjaga di wilayah sengketa pun sudah tidak terlihat lagi.
Meskipun proses eksekusi tanah seluas 20,5 hektar ini ditangguhkan untuk sementara, namun Pengadilan Negeri Jakarta Utara tetap mengklaim bahwa tanah tersebut milik Sumardjo. Ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI no 541 PK/Pdt/200 tgl 14 maret 2002 yang menyatakan bahwa Sumardjo adalah pemegang hak atas tanah tersebut.
[arp]
BERITA TERKAIT: