Si Seksi Malinda Sudah Dilirik KPK

Buntut Temuan PPATK

Sabtu, 16 April 2011, 08:19 WIB
Si Seksi Malinda Sudah Dilirik KPK
Malinda Dee
RMOL. Setelah Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menduga ada dana 50 pejabat yang berasal dari tindak pencucian uang dan korupsi, KPK mau mengkaji perkara Malinda Dee.

Namun, lembaga superbodi itu ber­harap PPATK segera menyerahkan data tersebut. “Saat ini, yang ter­pen­ting adalah menunggu laporan dari PPATK, nanti akan kami pelajari ba­gaimana sebetulnya duduk masalah ini,” kata Kepala Biro Humas KPK Jo­han Budi Sapto Prabowo kepada Rak­yat Merdeka, kemarin.

 Namun, lanjut dia, jika perkara ter­se­but murni tindak pidana money laun­dering alias pencucian uang, maka pihaknya tidak bisa menangani perkara tersebut. “KPK siap jika di­ajak PPATK untuk menelusuri aliran dana Malinda Dee itu. Dengan catatan, jika aliran dana 50 pejabat itu berasal dari pencucian uang hasil tindak pi­dana korupsi,” ujarnya.

 Soalnya, lanjut Johan, kewenangan KPK sebatas menangani asal usul uang tindak pidana pencucian uang, sedangkan kasus umumnya masih we­wenang kepolisian dan kejaksaan. Bila asal-usulnya adalah hasil korupsi, barulah KPK berwenang me­na­nga­ninya. “Sebelumnya, KPK itu hanya fokus pada pemberantasan korupsi, tapi sekarang sudah berhak menangani pencucian uang walaupun hanya me­nangani asal-usulnya,” ucapnya.

 Sementara itu, Direktur Pe­ngaw­a­san dan Kepatuhan PPATK Subiantoro menyatakan, pihaknya menemukan laporan transaksi keuangan men­cu­ri­gakan atas nama Malinda pada de­la­pan bank dan dua perusahaan asuransi.

Menurutnya, rekening-rekening tersebut tidak hanya menggunakan nama asli Mainda, namun juga nama orang lain. Malinda pun diketahui me­miliki 4 KTP yang digunakan dalam melancarkan aksinya. Ini modus yang biasa dilakukan oleh pelaku kriminal.

“Cara ini sulit dihentikan karena hingga sekarang Indonesia belum me­nerapkan identitas tunggal,” tandasnya.

 Subiantoro menyatakan, Malinda menggunakan uang yang didebet dari rekening para nasabahnya untuk mem­beli sejumlah aset dan mendirikan perusahaan. “Sistemnya gali lubang tutup lubang,” katanya. Malinda me­ngambil dana dari nasabah yang satu untuk menutupi dana yang diambilnya dari nasabah sebelumnya, dan se­ba­gian lagi disalurkan ke perusahaannya.

 Hingga saat ini, katanya, pihak Citibank tidak mau membuka profil ratusan nasabah yang ditangani Ma­linda. Namun, diketahui terdapat 236 nasabah private banking yang dilayani Malinda.

“Sekitar 50 orang nasabah Malinda adalah pejabat. Beberapa di antaranya memang terindikasi melakukan pen­cucian uang, tetapi belum bisa di­buk­tikan dan akan kami teliti lebih dalam lagi,” ucapnya.

Subiantoro memastikan bahwa se­usai menemukan laporan transaksi ke­uangan mencurigakan atas nama Ma­linda pada delapan bank dan dua pe­rusahaan asuransi itu, pihaknya lang­sung menggandeng Bank Indonesia (BI) untuk melakukan audit khusus ke­pada Citibank. “Kami sudah ber­koor­dinasi dengan Bank Indonesia tentang kegiatan ini,” ucapnya.

 Dari audit tersebut, PPATK ber­ha­rap bisa mendapatkan laporan kom­pre­hensif tentang masalah kepatuhan dan hal-hal lain yang terkait dengan kasus Malinda. Soalnya, berdasarkan un­dang-undang, PPATK berhak me­minta keterangan kepada pihak pe­lapor dan pihak lain yang terkait de­ngan dugaan tindak pidana pencucian uang. “Audit ini bisa kami lakukan sendiri ataupun bersama-sama dengan lembaga pengawas dan pengatur,” ujarnya.

 Subintoro menyatakan, semua pihak yang terbukti menerima dan memanfaatkan duit hasil tindak pidana atau diduga tindak pidana dan tidak melapor, bisa terjerat pasal pencucian uang. Meski, ia tidak mengetahui dengan pasti. “Seharusnya pihak tersebut sudah bisa menduga. Tapi jika dia melapor, maka dia berpeluang bebas dari jeratan hukum,” ucapnya.

 Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Rochadi me­nya­takan, BI sedang melakukan pe­me­rik­saan khusus atas seluruh manajemen yang terlibat kasus private banking Malinda Dee.

Pemeriksaan diperkirakan baru akan selesai pekan depan. Pengawasan itu dilakukan oleh Direktor Pe­nga­wa­san Bank II. Budi melanjutkan, pe­me­riksaan dilakukan pada semua pihak yang tersangkut kedua kasus besar itu. “Mulai dari direktur utama, CEO-nya sampai tingkat bawah, kalau terlibat,” katanya.

 Pihak Citibank mengaku tidak menemukan indikasi adanya sejumlah pejabat yang menjadi nasabah private banking Malinda melakukan pen­cu­cian uang. Citibank berang­ga­pan, pem­bukaan rekening para nasabah Ma­linda telah melewati proses pe­nge­nalan nasabah atau istilahnya know your costumer.

“Kami selalu m­e­ne­rap­kan ketentuan yang berlaku dalam proses pembu­kaan rekening,” kata Country Cor­porate Affairs Head Citi­bank, Ditta Amahorseya.

 Meskipun demikian, Citibank lanjut Ditta, akan tetap bekerja sama dengan pihak yang berwenang tentang temuan tersebut. “Agar segala se­suatunya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya. Jika temuan tersebut benar, Citibank bisa saja melakukan pembekuan rekening.

Ngarep KPK Bisa Turun Tangan
Didi Irawadi Syamsuddin, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Didi Irawadi Syamsuddin ya­kin, KPK bisa turun tangan me­nangani perkara penggelapan uang nasabah yang menyeret nama Malinda Dee sebagai ter­sangka. Asalkan, sumber uang para nasabah itu berasal dari korupsi yang merugikan ke­uangan negara.

“KPK bisa turun tangan. Jadi, mekanismenya PPATK me­nye­rahkan laporan itu ke KPK. Nanti di KPK laporan itu diteliti dan diselidiki secara men­dalam,” katanya.

 Menurut Didi, persoalan uta­ma dalam perkara ini bukan ter­letak pada sosok Malinda. Me­lainkan, siapa para pejabat yang diduga menjadi nasabah Ma­linda, tetapi uangnya itu didapat dari praktik korupsi dan pen­cu­cian uang.

“Saya kaget men­de­ngar PPATK bilang ada 50 pe­jabat. Tanpa berpikir panjang, saya ha­rap semua aparat pe­ne­gak hu­kum bertindak dan me­ne­lusuri 50 pejabat tersebut,” ucapnya.

 Politisi Demokrat ini me­nam­bahkan, kasus penyele­we­ngan dana nasabah Citibank harus dijadikan pelajaran bagi Bank Indonesia (BI) agar me­lakukan pembenahan dalam me­ngatur lebih ketat bank swas­ta yang dimiliki asing.

“Bagi saya, perlu ada pem­benahan dalam Peraturan BI. Bank-bank yang pemiliknya asing harusnya dilakukan pe­nataan yang lebih ketat agar se­mua proses kerjanya ter­pan­tau,” tandasnya.

Selain itu, Didi berharap Gu­bernur BI melakukan penataan kembali bank-bank asing dan menyempurnakan peraturan BI pasca ditemukannya transaksi mencurigakan rekening Ma­lin­da Dee ke delapan bank dan dua perusahaan asuransi, serta 50 nasabah dari golongan pejabat itu. “Kalau bank-bank yang ada tertata rapi segala peraturannya, maka masalah seperti ini akan terminimalisir,” tuturnya.

 Lantaran itu, Didi meminta aparat penegak hukum supaya menindaklanjuti temuan PPATK tersebut dan tidak takut hanya karena yang dihadapinya itu pejabat.

Minta Kasus Malinda Tak Digeneralisir
Sigit Pramono, Ketua Umum Perbanas

Ketua Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Per­ba­nas), Sigit Pramono mengaku risau karena masalah Citibank yang mengemuka akhir-akhir ini, turut membuat citra per­ban­kan nasional terpuruk. Ia me­min­ta masyarakat tak terpan­cing melakukan generalisasi.

 â€œKasus ini menimpa satu bank. Tolong jangan dige­ne­ra­lisir seperti itu. Seolah ada ma­salah besar di perbankan kita saat ini,” katanya.

 Menurutnya, Citibank te­ngah didera dua masalah besar. Pertama, kasus kematian Irzen Octa, nasabah Citibank yang diduga tewas akibat kekerasan yang dilakukan penagih utang. Kedua, kasus penggelapan dana nasabah oleh bekas Rela­tion­ship Manager Citibank, Ma­linda Dee.

 Sigit khawatir, generalisasi kasus akan melahirkan kebi­ja­kan-kebijakan yang tak tepat sa­saran. Misalnya, soal pena­gihan utang kredit yang meli­bat­kan jasa outsorcing. Muncul usulan tenaga outsorcing ter­sebut dihapus. Penagihan utang kemudian dilakukan langsung oleh bank bersangkutan.

“Kalau outsorcing dihapus, bank akan mencari jalan keluar sendiri. Misalnya dengan mem­buat kredit sistem jual putus. Ujungnya merugikan ma­sya­rakat,” imbuhnya.

 Sigit menekankan, yang di­perlukan untuk menangani ma­salah ini adalah memperkuat oto­ritas Bank Indonesia (BI) da­lam mengawasi masalah per­bankan serta memperjelas we­we­nangnya dalam memberi hu­kuman dan sanksi. Selain itu, Si­git juga meminta agar bank ber­sangkutan jeli melihat in­dikasi-indikasi kolusi dan ko­rupsi dalam banknya sendiri. “Dari gaya hidupnya Malinda, kan seharusnya sudah terlihat ada indikasi,” tegasnya.   [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA