Demikian disampaikan Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardi kepada
Rakyat Merdeka Online Kamis siang (14/4) di Jakarta.
Jubir Presiden era Gus Dur ini yakin, pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad, yang mengatakan bahwa “ada 61 orang kepala daerah yang belum turun izin pemeriksaannya dari Presiden (SBY) sejak 2005 sampai sekarang 2011, baik sebagai saksi maupun tersangkaâ€, adalah benar.
“Tidak mungkin orang sekelas Noor Rachmad mau membenturkan kepalanya sendiri ke tembok dengan melempar tanggungjawab (penegakan hukum) langsung ke presiden. Saya juga yakin, sesuai dengan fatsun yang berlaku di instansi pemerintah, sebelum bicara kepada wartawan (4/4), Noor Rachmad pasti sudah izin bosnya, Jaksa Agung,†ungkap Adhie.
Makanya, aktivis antikorupsi ini tidak percaya pada keterangan Istana, baik yang disampaikan Seskab Dipo Alam maupun Presiden Yudhoyono, yang mengaku tidak pernah menerima (61 surat) permohonan izin dari Kejagung.
“Makanya, untuk membongkar siapa yang bohong, Istana atau Kejagung, Komisi III DPR RI harus proaktif, segera masuk ke misteri 61surat itu. Tapi karena ini menyangkut penegakan hukum langsung di lapangan, DPR tidak boleh lagi main-main,†katanya.
Adhie meyakini, dalam kasus Istana vs Kejagung ini, publik akan memihak Kejaksaan Agung, khsususnya Kapuspenkum Noor Rachmad. “Soalnya Istana kan sudah beberapa kali lancung ke ujian, antara lain menutupi megaskandal Centurygate dan angket mafia pajak. Apalagi para pemuka lintas agama sudah membongkar berbagai kebohongan rezim ini,†katanya.
Oleh sebab itu, apabila Jaksa Agung memberi sanksi atau hukuman kepada Noor Rachmad karena menyampaikan kebenaran, akan ada pembelaan publik. “Saya sendiri akan mengajak para ‘pengacara putih’ untuk mengawasi skandal 61 surat ini,†tambah Adhie.
[guh]
BERITA TERKAIT: