"Saya yakin kalau kawan-kawan kejaksaan sudah mengirimkan surat permohonan ijin pemeriksaan. Saya kira arsipnya juga ada itu. Jadi bisa dibenarkan apa yang dikatakan Noor Rachmad," kata mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Suhandoyo, kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Kamis, 14/4).
Untuk memperjelas dimana keberadaan surat itu, menurutnya, yang harus dikonfirmasi adalah staf Presiden atau Menteri Sekretaris Kabinet atau juga Menteri Sekretariat Negara. Tapi dia tidak bisa menerima pernyataan bahwa Istana membantah ada 61 surat ijin yang belum di tandatangi Presiden dan tertahan di meja Presiden.
"Kalau Kepresidenan membantah, menurut saya agak aneh. Jangan membantah. Mestinya minta pertanggungjawaban resmi dari Kejaksaan, mana yang surat permohnan tersebut atau minta disusul permohonan yang kedua, begitu saja. Nggak perlu dibuat polemik," ungkapnya.
Kemarin, Staf Khusus Presiden Heru Lelono yang mengaku sudah mempertanyakan hal tersebut ke Sekretaris Presiden. Sekretaris Presiden mengatakan tak ada satu pun surat yang tertahan di meja Presiden. Heru juga menkonfirmasi ke Dipo Alam.
"Pak Dipo bilang, selama satu tahun ini, hanya ada 28 surat ijin pemeriksaan, 26 sudah ditandatangani, 2 surat dikembalikan lagi," kata Heru seperti dikutip dari
Rakyat Merdeka.
[zul]
BERITA TERKAIT: