Tak Perlu Dibuat UU untuk Hindari Kutu Loncat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 14 April 2011, 09:04 WIB
Tak Perlu Dibuat UU untuk Hindari Kutu Loncat
iberamsjah/ist
RMOL. Partai politik tidak bisa melarang atau mencegah kadernya untuk pindah ke partai lain. Karena itu merupakan hak politik yang dijamin oleh UUD 1945.

Karena itu, wacana perlunya payung hukum untuk mencegah kutu loncat, seperti yang pernah diungkapkan PDI Perjuangan, tidak perlu.

"Itu tidak bisa dibatasi. Berpolitik itu hal yang sukarela, itu hak asasi manusia. Orang mau pindah parta lima kali sehari, tak ada masalah. Itu tergantung orangnya," kata pengamat politik Iberamsyah kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Kamis, 14/4).

Gurubesar Ilmu Politik Universitas Indonesia ini sebenarnya tidak sepakat dengan para politisi yang suka pindah partai. Ia menyebut, politisi itu dengan istilah bajing loncat. Tapi, dia menekankan, perpindahan para politisi itu hanya menyangkut masa etika.

"Itu hanya masalah etika saja. Dia punya malu nggak. Tapi kalau melarang tidak bisa. Masak, pindah rumah tidak boleh," tandasnya membandingkan. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA