Karena itu, wacana perlunya payung hukum untuk mencegah kutu loncat, seperti yang pernah diungkapkan PDI Perjuangan, tidak perlu.
"Itu tidak bisa dibatasi. Berpolitik itu hal yang sukarela, itu hak asasi manusia. Orang mau pindah parta lima kali sehari, tak ada masalah. Itu tergantung orangnya," kata pengamat politik Iberamsyah kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Kamis, 14/4).
Gurubesar Ilmu Politik Universitas Indonesia ini sebenarnya tidak sepakat dengan para politisi yang suka pindah partai. Ia menyebut, politisi itu dengan istilah bajing loncat. Tapi, dia menekankan, perpindahan para politisi itu hanya menyangkut masa etika.
"Itu hanya masalah etika saja. Dia punya malu nggak. Tapi kalau melarang tidak bisa. Masak, pindah rumah tidak boleh," tandasnya membandingkan.
[zul]
BERITA TERKAIT: