Daripada Cari 61 Surat, Mendingan SBY Minta Kirim Ulang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Rabu, 13 April 2011, 16:30 WIB
Daripada Cari 61 Surat, Mendingan SBY Minta Kirim Ulang
RMOL. Apabila dalam waktu 60 hari izin dari Presiden untuk memeriksa seseorang kepala daerah yang diduga korupsi tidak turun, maka polisi bisa langsung melakukan penyidikan. Hal itu kemarin dikatakan Presiden SBY di Istana Negara.

"Normatif bisa. Tapi dalam kenyataan tidak pernah. Dalam UU tentang pemerintahah daerah, setelah enam puluh hari tak turun bisa dilanjutkan pemeriksaan. Tapi penyidik-penyidik ini dan jaksa penuntut umum terutama, ketakutan karena bisa jadi persoalan di pengadilan," ujar pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Rabu, 13/4).

Persoalan akan semakin ruwet biasanya kalau tersangka korupsi itu adalah pejabat daerah yang berasal dari Parpol penguasa, Demokrat.

"Polisi dan Jaksa ketakutan apalagi kalau tersangkanya dari Demokrat misalnya. Di pengadilan pasti dipersoalkan," ujarnya sambil tertawa.

Oleh karena itu, untuk menyelesaikan "misteri" 61 surat permohonan izin pemeriksaan kepala daerah yang "raib" di kantor Presiden, menurut Margarito ada cara mudah. Perintah Presiden kepada Sekretaris Kabinet Dipo Alam dan Jaksa Agung Basrif Arief untuk mencari 61 surat itu dianggapnya hanya akan membiaskan persoalan.

"Sudah jelas bahwa administrasi di lingkungan presiden itu tidak beres. Dan kalau tak beres, bagaimana kita harapkan di tempat lain beres. Jalan keluar paling gampang adalah SBY perintahkan saja Jaksa Agung dan Mabes Polisi ajukan kembali semua izin yang dikatakan hilang itu," ucapnya.

Margarito mengakui pernah juga berhadapan dengan kelambanan izin Presiden ketika mengadukan korupsi Gubernur Maluku Utara pada 2007 ke Mabes Polri.

"Malah kami mengurusnya dengan salah satu staf khusus presiden dan hingga kini izinnya belum turun sejak kami melapor Mei 2007," ingatnya.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA