Berkas Tersangka Penyuap Gayus Sedang Digeber Polisi

Lanjutan Kasus Suap dari Konsultan Pajak

Senin, 11 April 2011, 06:03 WIB
Berkas Tersangka Penyuap Gayus Sedang Digeber Polisi
Gayus Tambunan
RMOL. Dalam waktu14 hari, polisi akan mengorek keterangan tersangka Roberto Santonius, konsultan pajak yang diduga mengalirkan duit kepada Gayus Tambunan. Polisi juga akan meminta keterangan saksi ahli maupun para pihak yang diduga tahu aliran dana tersebut.

Pasca pengembalian berkas per­kara atas nama tersangka Ro­berto Santonius oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri ber­upa­ya melengkapi berkas perkara yang masih berstatus belum leng­kap alias P-19.

Salah satu langkah kepolisian menyikapi permintaan maupun petunjuk jaksa ini dilakukan de­ngan jalan mengorek keterangan Gayus pada Kamis (7/4) lalu.

Gayus dimintai keterangan tam­bahan guna melengkapi ber­kas perkara tersangka konsultan pajak yang diduga menyuap dia saat menangani kasus keberatan pajak.  “Berkasnya sedang di­leng­kapi lagi oleh penyidik. Ada hal-hal yang perlu dilengkapi,” ujar Kadivhumas Polri Irjen Anton Bachrul Alam.

Bekas Kapolda Jatim ini me­ngu­raikan, usaha melengkapi ber­kas tersangka Roberto Santonius dilakukan dengan menghimpun keterangan para pihak yang di­duga terkait kasus ini.

Ia belum bisa memastikan apa materi pemeriksaan yang dilaku­kan terhadap Gayus. Namun de­mi­kian, dia tak menepis angga­pan kalau kemungkinan besar Gayus diperiksa terkait keterli­batan Roberto Santonius.

Yang pasti, upaya kepolisian melengkapi berkas perkara atas nama tersangka Roberto Santo­nius akan dilakukan dalam tempo 14 hari atau dua minggu. “Semua pihak yang sudah diperiksa ke­mung­kinan akan kembali di­min­tai keterangan untuk me­leng­kapi petunjuk jaksa,” be­bernya seraya menambahkan, untuk me­leng­kapi berkas perkara, kepo­lisian juga akan memintai ke­te­rangan saksi ahli terkait tindak pi­dana pe­nyuapan. Namun menj­a­w­ab per­tanyaan, siapa saksi ahli yang dimaksud, ia mengaku belum bisa memastikan hal tersebut.

Lagi-lagi Anton menyatakan, pihaknya belum bisa memastikan hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan terhadap Gayus.

Menanggapi belum leng­kap­nya berkas perkara atas nama ter­sangka Roberto Santonius, Ka­pus­penkum Kejagung Noor Rach­mad menepis anggapan ka­lau pengembalian berkas ini ter­kait disharmoni hubungan Polri dengan Kejagung dalam pena­nganan kasus jaksa Cirus Sinaga. “Tidak ada itu,” tepisnya.

Ia menggarisbawahi, pengem­balian berkas perkara dilatari hal substansial bahwa penyidik Polri belum menyertakan secara detail atau lengkap petunjuk mengenai dugaan suap yang dituduhkan kepada Roberto Santonius.

“Pengembalian ber­kas disertai petunjuk dari tim jaksa peneliti pi­dana khusus. Pe­ngem­balian ber­kas juga dilakukan agar bukti pe­nyuapan terkait Gayus Tam­bunan menjadi lebih kuat,” tegasnya.   

Pada prinsipnya, lanjut dia, jajaran penuntut umum ingin agar alat bukti mengenai dugaan suap yang dilakukan konsultan pajak itu pada Gayus menjadi lebih kuat. Untuk itu, merujuk pada pe­tunjuk jaksa ia menge­mukakan, usaha menunjukkan bukti-bukti yang dimaksud bisa diperoleh melalui pengumpulan  ketera­ngan tersangka, ahli, saksi serta petunjuk lainnya.

“Kita ingin bukti-bukti ini di­perdalam untuk menguatkan tu­duhan penyuapan,” jelasnya.

Selebihnya menindaklanjuti pe­kerjaan rumah Polri dalam ka­sus ini, Kabag-Penum Polri Kom­bes Boy Rafli Amar menyatakan, lang­kah kepolisian melengkapi petunjuk jaksa terkait dugaan suap ini tengah digeber. Dalam dugaan suap sambungnya, tentu ada pihak yang disangka mem­beri suap mau­pun pihak yang me­ne­rima suap.

“Ini yang tengah didalami,” ujarnya. Ia menambahkan, kepo­li­sian me­miliki bukti-bukti untuk menguatkan tuduhan seputar hal tersebut.

Pintu Masuk Ungkap Suap Lain
Syarifudin Suding, Anggota Komisi III DPR

Upaya melengkapi berkas tersangka Roberto Santonius da­lam kasus dugaan pe­nyua­pan pada Gayus Tambunan hen­dak­nya dilakukan dengan cermat. De­­ngan terbukanya hal ini, du­ga­an suap oleh pelaku atau peru­sahaan lain yang me­ngalir ke ko­cek Gayus pun ba­kal bisa disibak.

“Ada sejumlah perusahaan lain yang kasus pajaknya di­ta­ngani Gayus. Ini bisa menjadi pintu masuk untuk m­e­ngung­kapkan adanya kasus pe­nyua­pan-penyuapan lainnya,” ujar anggota Komisi III DPR Sya­rifudin Suding.

Politisi Partai Hanura ini me­­ngemukakan, daftar perusa­haan yang kasus pajaknya di­tangani Gayus sejauh ini sa­ngat banyak, untuk itu iden­tifikasi atas du­gaan penyuapan oleh pihak lain­nya juga harus ditelusuri secara cermat dan te­liti oleh kepolisian.

Khusus pada persoalan me­nyangkut suap yang dilakukan Roberto, ia berpendapat, ar­gu­men jaksa yang menilai masih ku­rang lengkapnya bukti duga­an penyuapan oleh konsultan pajak itu harus bisa diung­kap­kan secara gamblang oleh ke­polisian.

Meski ada data aliran dana ke rekening Gayus, toh ke­polisian tetap dimintanya untuk dapat melengkapi bukti mau­pun keterangan saksi terkait du­gaan suap yang dilakukan Ro­berto pada Gayus.

“Persoalan krusialnya, jaksa selama ini belum menemukan adanya pengakuan Roberto me­nyuap Gayus. Ini yang harus bisa dibuktikan kepolisian le­wat data dan bukti-bukti men­dalam,” ucapnya.

Menurut dia,  kepolisian mem­butuhkan waktu ekstra un­tuk kem­bali melengkapi berkas per­kara dengan memintai ke­tera­ngan saksi-saksi tambahan mau­pun keterangan pihak lain yang diidentifikasi mengetahui hal ini.

Selain pihak yang terkait lang­sung dengan perkara ini, dia meminta agar penyidik ke­polisian juga mengorek ket­e­rangan pihak perusahaan yang kasus pajaknya ditangani Ga­yus maupun Roberto Santonius.

“Apakah ada keterangan dari perusahaan yang kasus pajak­nya ditangani Roberto maupun Gayus bahwa mereka pernah dimintai uang untuk keperluan mengurus kasus pajaknya,” tutur dia.

Ia mengakui,  untuk me­leng­kapi bukti seputar penyuapan oleh Roberto diperlukan teknik khu­sus. Karena selain sulit, ka­sus penyuapan yang dilakukan Roberto ini sama sekali tidak diakui oleh Roberto.

Di­kha­wa­tirkan, tanpa bukti yang kuat atas aliran dana dari rekening Roberto yang masuk ke reke­ning Gayus itu, nan­ti­nya justru argumen jaksa akan mu­dah dipatahkan dalam per­sidangan.

Bisa saja imbuh dia, ter­sang­ka berkelit kalau transfer yang pernah dilakukan ke rekening Gayus ditujukan untuk keper­lu­an membeli rumah atau mem­bayar utang dan seje­nisnya. “Maka tanpa dukungan data dan bukti yang kuat akan sulit menjerat Roberto menyuap Gayus.” Ia pun khwatir kelak hanya du­gaan pencucian uang atau money laundry yang dialamat­kan pada Roberto saja yang bisa dibuktikan.

Khawatir Kasus Roberto Macet
Boyamin Saiman, Koordinator LSM MAKI

Argumen jaksa yang me­ni­lai masih kurang lengkapnya buk­ti dalam berkas perkara atas nama tersangka Roberto Santo­nius jadi pekerjaan rumah ke­po­lisian. Untuk itu, kepolisian di­minta segera melengkapi bukti suap serta melimpahkan ber­kas perkara ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Upaya melengkapi bukti-bukti pada berkas perkara yang dikembalikan jaksa ada tenggat waktunya. Pelimpahan berkas perkara tahap kedua maksimal 14 hari. Dalam dua pekan, ber­kas perkara sudah harus di­lim­pahkan kembali ke kejaksaan,” ujar Koordinator LSM Ma­sya­rakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Dia mengemukakan, jika dalam tenggat waktu yang telah ditentukan kepolisian tidak bisa melengkapi petunjuk jaksa, ia khawatir nasib penuntasan ka­sus dugaan suap oleh Roberto Santonius pada Gayus bakal tersendat atau bahkan macet.

Persoalannya, menurut dia, se­telah berkas perkara dileng­kapi sesuai petunjuk jaksa, tim jaksa akan kembali memeriksa dan menilai apakah substansi ma­teri dalam berkas perkara su­dah layak diajukan ke pe­nga­dilan atau tidak.

“Kalau berkas perkara di­anggap layak, maka mereka akan menganggap berkas per­kara lengkap serta menin­dak­lan­juti dengan menyusun me­mori dakwaan yang akan disam­paikan ke pengadilan,” tuturnya.

Pada proses penyusunan materi dakwaan ini, lagi-lagi sam­bungnya, dibutuhkan wak­tu yang tidak singkat. Maka pro­ses persidangan kasus ini juga otomatis ikut menye­suai­kan waktunya dengan lamanya waktu jaksa menyusun dakwaan.

Ia meminta, proses bolak-ba­­liknya berkas perkara dari ke­­jak­saan ke kepolisian, khu­sus­nya dalam kasus Roberto ini ja­ngan sampai dimanfaat­kan pihak tersangka untuk me­l­o­los­kan diri atau luput dari tindakan hukum.

“Penetapan status ter­sangka se­seorang itu kan jelas ada da­sar­nya. Jadi, jangan sampai pe­ne­tapan status tersangka itu diikuti dengan berlarutnya proses pem­berkasan perkara atas nama yang bersangkutan,” katanya.   [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA