Pasca pengembalian berkas perÂkara atas nama tersangka RoÂberto Santonius oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri berÂupaÂya melengkapi berkas perkara yang masih berstatus belum lengÂkap alias P-19.
Salah satu langkah kepolisian menyikapi permintaan maupun petunjuk jaksa ini dilakukan deÂngan jalan mengorek keterangan Gayus pada Kamis (7/4) lalu.
Gayus dimintai keterangan tamÂbahan guna melengkapi berÂkas perkara tersangka konsultan pajak yang diduga menyuap dia saat menangani kasus keberatan pajak. “Berkasnya sedang diÂlengÂkapi lagi oleh penyidik. Ada hal-hal yang perlu dilengkapi,†ujar Kadivhumas Polri Irjen Anton Bachrul Alam.
Bekas Kapolda Jatim ini meÂnguÂraikan, usaha melengkapi berÂkas tersangka Roberto Santonius dilakukan dengan menghimpun keterangan para pihak yang diÂduga terkait kasus ini.
Ia belum bisa memastikan apa materi pemeriksaan yang dilakuÂkan terhadap Gayus. Namun deÂmiÂkian, dia tak menepis anggaÂpan kalau kemungkinan besar Gayus diperiksa terkait keterliÂbatan Roberto Santonius.
Yang pasti, upaya kepolisian melengkapi berkas perkara atas nama tersangka Roberto SantoÂnius akan dilakukan dalam tempo 14 hari atau dua minggu. “Semua pihak yang sudah diperiksa keÂmungÂkinan akan kembali diÂminÂtai keterangan untuk meÂlengÂkapi petunjuk jaksa,†beÂbernya seraya menambahkan, untuk meÂlengÂkapi berkas perkara, kepoÂlisian juga akan memintai keÂteÂrangan saksi ahli terkait tindak piÂdana peÂnyuapan. Namun menjÂaÂwÂab perÂtanyaan, siapa saksi ahli yang dimaksud, ia mengaku belum bisa memastikan hal tersebut.
Lagi-lagi Anton menyatakan, pihaknya belum bisa memastikan hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan terhadap Gayus.
Menanggapi belum lengÂkapÂnya berkas perkara atas nama terÂsangka Roberto Santonius, KaÂpusÂpenkum Kejagung Noor RachÂmad menepis anggapan kaÂlau pengembalian berkas ini terÂkait disharmoni hubungan Polri dengan Kejagung dalam penaÂnganan kasus jaksa Cirus Sinaga. “Tidak ada itu,†tepisnya.
Ia menggarisbawahi, pengemÂbalian berkas perkara dilatari hal substansial bahwa penyidik Polri belum menyertakan secara detail atau lengkap petunjuk mengenai dugaan suap yang dituduhkan kepada Roberto Santonius.
“Pengembalian berÂkas disertai petunjuk dari tim jaksa peneliti piÂdana khusus. PeÂngemÂbalian berÂkas juga dilakukan agar bukti peÂnyuapan terkait Gayus TamÂbunan menjadi lebih kuat,†tegasnya.
Pada prinsipnya, lanjut dia, jajaran penuntut umum ingin agar alat bukti mengenai dugaan suap yang dilakukan konsultan pajak itu pada Gayus menjadi lebih kuat. Untuk itu, merujuk pada peÂtunjuk jaksa ia mengeÂmukakan, usaha menunjukkan bukti-bukti yang dimaksud bisa diperoleh melalui pengumpulan keteraÂngan tersangka, ahli, saksi serta petunjuk lainnya.
“Kita ingin bukti-bukti ini diÂperdalam untuk menguatkan tuÂduhan penyuapan,†jelasnya.
Selebihnya menindaklanjuti peÂkerjaan rumah Polri dalam kaÂsus ini, Kabag-Penum Polri KomÂbes Boy Rafli Amar menyatakan, langÂkah kepolisian melengkapi petunjuk jaksa terkait dugaan suap ini tengah digeber. Dalam dugaan suap sambungnya, tentu ada pihak yang disangka memÂberi suap mauÂpun pihak yang meÂneÂrima suap.
“Ini yang tengah didalami,†ujarnya. Ia menambahkan, kepoÂliÂsian meÂmiliki bukti-bukti untuk menguatkan tuduhan seputar hal tersebut.
Pintu Masuk Ungkap Suap LainSyarifudin Suding, Anggota Komisi III DPRUpaya melengkapi berkas tersangka Roberto Santonius daÂlam kasus dugaan peÂnyuaÂpan pada Gayus Tambunan henÂdakÂnya dilakukan dengan cermat. DeÂÂngan terbukanya hal ini, duÂgaÂan suap oleh pelaku atau peruÂsahaan lain yang meÂngalir ke koÂcek Gayus pun baÂkal bisa disibak.
“Ada sejumlah perusahaan lain yang kasus pajaknya diÂtaÂngani Gayus. Ini bisa menjadi pintu masuk untuk mÂeÂngungÂkapkan adanya kasus peÂnyuaÂpan-penyuapan lainnya,†ujar anggota Komisi III DPR SyaÂrifudin Suding.
Politisi Partai Hanura ini meÂÂngemukakan, daftar perusaÂhaan yang kasus pajaknya diÂtangani Gayus sejauh ini saÂngat banyak, untuk itu idenÂtifikasi atas duÂgaan penyuapan oleh pihak lainÂnya juga harus ditelusuri secara cermat dan teÂliti oleh kepolisian.
Khusus pada persoalan meÂnyangkut suap yang dilakukan Roberto, ia berpendapat, arÂguÂmen jaksa yang menilai masih kuÂrang lengkapnya bukti dugaÂan penyuapan oleh konsultan pajak itu harus bisa diungÂkapÂkan secara gamblang oleh keÂpolisian.
Meski ada data aliran dana ke rekening Gayus, toh keÂpolisian tetap dimintanya untuk dapat melengkapi bukti mauÂpun keterangan saksi terkait duÂgaan suap yang dilakukan RoÂberto pada Gayus.
“Persoalan krusialnya, jaksa selama ini belum menemukan adanya pengakuan Roberto meÂnyuap Gayus. Ini yang harus bisa dibuktikan kepolisian leÂwat data dan bukti-bukti menÂdalam,†ucapnya.
Menurut dia, kepolisian memÂbutuhkan waktu ekstra unÂtuk kemÂbali melengkapi berkas perÂkara dengan memintai keÂteraÂngan saksi-saksi tambahan mauÂpun keterangan pihak lain yang diidentifikasi mengetahui hal ini.
Selain pihak yang terkait langÂsung dengan perkara ini, dia meminta agar penyidik keÂpolisian juga mengorek ketÂeÂrangan pihak perusahaan yang kasus pajaknya ditangani GaÂyus maupun Roberto Santonius.
“Apakah ada keterangan dari perusahaan yang kasus pajakÂnya ditangani Roberto maupun Gayus bahwa mereka pernah dimintai uang untuk keperluan mengurus kasus pajaknya,†tutur dia.
Ia mengakui, untuk meÂlengÂkapi bukti seputar penyuapan oleh Roberto diperlukan teknik khuÂsus. Karena selain sulit, kaÂsus penyuapan yang dilakukan Roberto ini sama sekali tidak diakui oleh Roberto.
DiÂkhaÂwaÂtirkan, tanpa bukti yang kuat atas aliran dana dari rekening Roberto yang masuk ke rekeÂning Gayus itu, nanÂtiÂnya justru argumen jaksa akan muÂdah dipatahkan dalam perÂsidangan.
Bisa saja imbuh dia, terÂsangÂka berkelit kalau transfer yang pernah dilakukan ke rekening Gayus ditujukan untuk keperÂluÂan membeli rumah atau memÂbayar utang dan sejeÂnisnya. “Maka tanpa dukungan data dan bukti yang kuat akan sulit menjerat Roberto menyuap Gayus.†Ia pun khwatir kelak hanya duÂgaan pencucian uang atau money laundry yang dialamatÂkan pada Roberto saja yang bisa dibuktikan.
Khawatir Kasus Roberto MacetBoyamin Saiman, Koordinator LSM MAKIArgumen jaksa yang meÂniÂlai masih kurang lengkapnya bukÂti dalam berkas perkara atas nama tersangka Roberto SantoÂnius jadi pekerjaan rumah keÂpoÂlisian. Untuk itu, kepolisian diÂminta segera melengkapi bukti suap serta melimpahkan berÂkas perkara ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Upaya melengkapi bukti-bukti pada berkas perkara yang dikembalikan jaksa ada tenggat waktunya. Pelimpahan berkas perkara tahap kedua maksimal 14 hari. Dalam dua pekan, berÂkas perkara sudah harus diÂlimÂpahkan kembali ke kejaksaan,†ujar Koordinator LSM MaÂsyaÂrakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Dia mengemukakan, jika dalam tenggat waktu yang telah ditentukan kepolisian tidak bisa melengkapi petunjuk jaksa, ia khawatir nasib penuntasan kaÂsus dugaan suap oleh Roberto Santonius pada Gayus bakal tersendat atau bahkan macet.
Persoalannya, menurut dia, seÂtelah berkas perkara dilengÂkapi sesuai petunjuk jaksa, tim jaksa akan kembali memeriksa dan menilai apakah substansi maÂteri dalam berkas perkara suÂdah layak diajukan ke peÂngaÂdilan atau tidak.
“Kalau berkas perkara diÂanggap layak, maka mereka akan menganggap berkas perÂkara lengkap serta meninÂdakÂlanÂjuti dengan menyusun meÂmori dakwaan yang akan disamÂpaikan ke pengadilan,†tuturnya.
Pada proses penyusunan materi dakwaan ini, lagi-lagi samÂbungnya, dibutuhkan wakÂtu yang tidak singkat. Maka proÂses persidangan kasus ini juga otomatis ikut menyeÂsuaiÂkan waktunya dengan lamanya waktu jaksa menyusun dakwaan.
Ia meminta, proses bolak-baÂÂliknya berkas perkara dari keÂÂjakÂsaan ke kepolisian, khuÂsusÂnya dalam kasus Roberto ini jaÂngan sampai dimanfaatÂkan pihak tersangka untuk meÂlÂoÂlosÂkan diri atau luput dari tindakan hukum.
“Penetapan status terÂsangka seÂseorang itu kan jelas ada daÂsarÂnya. Jadi, jangan sampai peÂneÂtapan status tersangka itu diikuti dengan berlarutnya proses pemÂberkasan perkara atas nama yang bersangkutan,†katanya.
[RM]
BERITA TERKAIT: