GEDUNG BARU DPR

Manfaatkan Masa Reses, Rakyat Harus Protes Anggota DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Minggu, 10 April 2011, 14:10 WIB
Manfaatkan Masa Reses, Rakyat Harus Protes Anggota DPR
istimewa/ist
RMOL. Masyarakat harus memanfaatkan masa reses anggota DPR selama sebulan ke depan untuk memprotes para wakilnya secara langsung karena telah meloloskan rencana pembangunan gedung baru DPR.

"(Protes itu) bisa dilaksanakan dengan ungkapan lisan dalam forum silaturahmi maupun pernyataan-pernyataan yang dapat disampaikan melalui kantor DPRD masing-masing atau kantor partai di daerah masing-masing," kata Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti dalam keterangan pers yang diterima Rakyat Merdeka Online (Minggu, 10/4

Sebab, diingatkan Ray, pada hakikinya rakyat lah pemilik kedaulatan. Jika rakyat menyatakan bahwa proses pembangunan gedung tersebut harus dihentikan, tidak ada alasan apapun bagi DPR untuk tetap melanjutkannya.

"Jika rakyat menyatakan anggota DPR hanya layak dapat gedung sederhana misalnya, maka itulah keputusan rakyat yang harus dilaksanakan oleh DPR," ungkap dia.

Pasal 71 hurup S, pasal 79 hurup I dan J, dan pasal 76 UU MPR, DPD, DPRD, DPD, sumpah janji dengan tegas dinyatakan bahwa anggota DPR wajib mendengar dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Anggota DPR juga harus lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara daripada kepentingan pribadi, seseorang dan golongan.

"Dengan pasal-pasal ini, anggota DPR yang tetap ngotot menginginkan pembangunan gedung, hakekatnya, telah menyalahi ketentuan pasal 71, 79 dan 76 tersebut. Dan oleh karena itu, mereka sangat layak diperiksa di Badan Kehormatan," tekannya.

"Sekalipun tentunya, memeriksa anggota DPR yang mempergunakan waktu sidang paripurna dengan menonton video yang tak senonoh harus diperiksa Badan Kehormatan, tetapi anggota DPR yang mengingkari aspirasi rakyat jauh lebih urgen dan subtansial untuk diperiksa di Badan Kehormatan," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA