Dalam UU itu dianjurkan partai politik mengajukan kadernya sendiri dalam setiap pemilihan kepala daerah. Makanya, setiap partai dianjurkan untuk melakukan kaderisasi.
"(Partai Politik) semaksimal mungkin harus mencalonkan kadernya sendiri. Itu sudah diatur daalam UU Parpol," kata anggota Komisi II DPR Ganjar Pranowo kepada
Rakyat Merdeka Online (Kamis, 7/4).
Memang UU tersebut belum mewajibkan hanya kader sendiri yang boleh diajukan. Karena katanya, sejauh ini, hanya Golkar yang memiliki kader-kader yang siap untuk menjabat kepala daerah. Karena Golkar sudah lama berdiri.
Tapi, PDI Perjuangan, katanya, tetap akan mengusahakan kadernya sendiri yang akan diajukan pada pemilihan kepala daerah. Meski, akunya, untuk mencari kader yang bisa untuk menjadi kepala daerah memang tidak mudah.
Makanya, agar tetap kader yang maju, untuk pemilihan gubernur DKI Jakarta, boleh saja PDI Perjuangan akan mengajukan Rano Karno, yang saat ini sebagai wakil bupati Tangerang Selatan atau bahkan Walikota Surakarta Joko Widodo.
[zul]
BERITA TERKAIT: