UU Partai Politik Sudah Mulai Cegah Terjadinya Kutu Loncat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 07 April 2011, 13:25 WIB
UU Partai Politik Sudah Mulai Cegah Terjadinya Kutu Loncat
RMOL. Undang-Undang Partai Politik yang baru saja direvisi sudah mengantisipasi, agar kegelisahan sejumlah partai politik dimana orang-orang yang didukung untuk menjadi kepala daerah tidak pindah ke partai lain pada saat masa jabatan belum habis.

Dalam UU itu dianjurkan partai politik mengajukan kadernya sendiri dalam setiap pemilihan kepala daerah. Makanya, setiap partai dianjurkan untuk melakukan kaderisasi.

"(Partai Politik) semaksimal mungkin harus mencalonkan kadernya sendiri. Itu sudah diatur daalam UU Parpol," kata anggota Komisi II DPR Ganjar Pranowo kepada Rakyat Merdeka Online (Kamis, 7/4).

Memang UU tersebut belum mewajibkan hanya kader sendiri yang boleh diajukan. Karena katanya, sejauh ini, hanya Golkar yang memiliki kader-kader yang siap untuk menjabat kepala daerah. Karena Golkar sudah lama berdiri.

Tapi, PDI Perjuangan, katanya, tetap akan mengusahakan kadernya sendiri yang akan diajukan pada pemilihan kepala daerah. Meski, akunya, untuk mencari kader yang bisa untuk menjadi kepala daerah memang tidak mudah.

Makanya, agar tetap kader yang maju, untuk pemilihan gubernur DKI Jakarta, boleh saja PDI Perjuangan akan mengajukan Rano Karno, yang saat ini sebagai wakil bupati Tangerang Selatan atau bahkan Walikota Surakarta Joko Widodo. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA