"Informasinya, draft RUU tersebut ditarik kembali oleh Sekneg, dan akan digodok lagi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Saya kira bagus," ucap Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin, melalui pesan singkat, Kamis (31/3).
Jasin kembali menegaskan, draft RUU Tipikor yang dibatalkan pemerintah itu memang memiliki banyak kelemahan. Pasal-pasalnya, terang Jasin, sangat yang lemah.
Kalaupun tetap ingin merevisi UU Tipikor, pinta Jasin maka pemerintah perlu mengkajianya lebih matang lagi agar draft RUU ini sesuai dengan aspirasi rakyat, yang mengharapkan ada tindakan tegas bagi pelaku tindak pidana korupsi.
"Draf RUU tipikor tersebut banyak pasal-pasal yang lemah dan perlu diperbaiki lagi, agar kalau jadi UU benar-benar bisa sesuai dengan kondisi Indonesia," ujar Jasin.
[arp]
BERITA TERKAIT: