"Lihat saja intruksi soal pembuktian terbalik. Sampai sekarang belum terang kalau itu dilakukan aparat (Kepolisian dan KPK)," ungkap aktivis Indonesia Corruption Watch Donal Farizi kepada
Rakyat Merdeka Online, beberapa waktu lalu, Rabu (23/3).
Yang lainnya, lanjut Donal, belum nampak ada tindakan hukum yang tegas dari Kapolisian dan Kejaksaan terkait aparat mereka yang
kongkalingkong dengan Gayus. Upaya menindak pejabat tinggi yang bermain sebagai mafia hukum di kedua lembaga itu masih mengambang. Padahal sangat jelas, katanya, intruksi presiden menyebutkan penegakan hukumnya tidak pandang bulu.
"Raja Erizman sudah akui memblokir dan membuka rekening Gayus, tapi kenapa Kompol Arafatnya hanya diberi sanksi kode etik. Perwira menengah dan tinggi belum tersentuh," tandas Donald.
[ade]
BERITA TERKAIT: