Anis dilaporkan dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara yang menerima gratifikasi.
"Dia kan penyelenggara negara," ujar Yusuf, salah satu pendiri Partai Keadilan, di gedung KPK, Jakarta, Senin sore (21/3).
Dugaan penyimpangan dana partai, baru dilaporkan saat ini, dia menjelaskan, karena melihat kenyataan bahwa PKS tidak bisa bertindak tegas terhadap Anis.
"Tidak diselesaikan di internal partai. Makanya saya ke KPK," imbuhnya.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: