MIRANDAGATE

KPK: Putusan MA Tak Bisa Pengaruhi Status Panda Nababan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 21 Maret 2011, 15:28 WIB
KPK: Putusan MA Tak Bisa Pengaruhi Status Panda Nababan
kpk/ist
RMOL. Panda Nababan tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Mirandagate oleh Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan putusan hukum Dudhi Makmun Murod, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Panda melandaskan penolakannya itu berdasarkan keputusan Mahkamah Agung 026/KMA/II/2011, yang menyebutkan KPK tidak dibenarkan menetapkan Panda Nababan dan kawan-kawan sebagai tersangka berdasarkan putusan pengadilan Tipikor.

Menanggapi itu, Jurubicara KPK, Johan Budi SP, menyatakan bahwa sampai saat ini pihaknya, belum menerima salinan keputusan MA tersebut. "Kalau kita terima, kita akan pelajari putusan MA itu," kata Johan kepada wartawan di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (Senin, 21/3).

Bila memang Panda keberatan, Johan menyarankan politisi senior PDI Perjuangan itu untuk mengajukan putusan MA tersebut saat di sidang di Pengadilan Tipikor, bila kasusnya sudah mulai disidangkan. KPK akan menuggu terlebih dahulu bagaimana respons majelis hakim.

"Tapi yang jelas, putusan itu tidak bsa mempengaruhi proses hukum yang saat ini tengah dijalani (Panda). Dalam menetapkan tersangka, KPK mendasarkannya kepada dua alat bukti yang cukup. Bisa diperoleh dari proses persidangan maupun proses penyidikan dan atau penyelidikan," tandas Johan. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA