Kuasa hukum Agus Tjondro, Firman Wijaya, mengatakan, berkas pemeriksaan terhadap kliennya sudah lengkap (P21) dan Agus segera disidangkan. Dia berharap, melalui kasus Agus Tjondro itulah perlindungan terhadap
whistle blower dijalankan lebih baik di Indonesia. Kalau KPK dan LPSK tidak memiliki rumusan yang jelas tentang perlinduingan yang diberikan, maka dikhawatirkan masyarakat kehilangan keberanian melapor karena akan berhadapan dengan resiko hukum.
Sementara itu, Agus Tjondro menolak ditempatkan di
safe house karena penampatannya disana tak dihitung dalam masa penahanan atau masa penangkapan maka itu akan merugikan kepentingan hukum Agus Tjondro.
"Lebih baik dia di dalam tahanan, tapi tetap dihitung masa tahanannya. Nah, ini yang harus jelas konsepnya. Saya akan menyurati KPK karena ini sangat penting," ujarnya.
Karena
whistle blower itu penting sebagai instrumen bantu pengungkapan kasus korupsi yang bersifat skandal tapi kemudian dalam prakteknya seseorang yang melapor kemudian dihukum, Firman khawatir lembaga
whistle blower (LPSK) akan ditinggalkan oleh masyarakat.
"Pesan ini saya sampaikan betul-betul, baik kepada LPSK maupun kepada KPK," tegasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: