KPK: Anggodo Rekayasa Suap Rp 1 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 16 Maret 2011, 13:50 WIB
KPK: Anggodo Rekayasa Suap Rp 1 Miliar
KPK/IST
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pengakuan Anggodo Widjojo terkait penyerahan uang sebesar Rp 1 miliar secara langsung kepada Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah sebagai satu bentuk rekayasa. Pasalnya, pernyataan Anggodo yang disampaikannya pada persidangan untuk terdakwa Ari Muladi kemarin itu  pernah dibantah oleh Chandra dan tidak terbukti.

"Itu kan sudah pernah muncul dan dibantah serta terbukti rekayasa," ujar Juru bicara KPK, Johan Budi, melalui pesan singkat, Rabu (16/3).

Selain itu, kata Johan, putusan Makamah Agung terkait perkara percobaan penyuapan yang dilakukan Anggodo pekan lalu semakin menguatkan jika tuduhan Anggodo hanya sebuah rekayasa untuk menyelamatkan kakaknya, Anggoro Widjojo dari tuntutan dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).

"Putusan hakim MA kan menguatkan fakta bahwa anggodo terbukti melakukan upaya percobaan penyuapan dan menghalanghalangi penyidikan," kata dia. [wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA