M Jasin: KPK Tak Perlu Diberi Wewenang SP3

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 16 Maret 2011, 13:37 WIB
M Jasin: KPK Tak Perlu Diberi Wewenang SP3
M jASIN/IST
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak langkah DPR yang akan menghapus kewewenangan penuntutan dan kemudian digantikan dengan kewenangan menghentikan penyidikan perkara (SP3). KPK menilai langkah DPR itu tidak tepat karena tidak sesuai dengan ruh awal yang mendasari lahirnya komisi antikorupsi.

"Kalau kita merefer (merujuk) Undang Undang tentang KPK, sebelum adanya KPK itu kan isunya berkas itu bolak balik, dari P-19 ke P-21 (dari Polri ke Kejaksaan Agung). Kemudian kalau berkasnya belum lengkap diturunkan lagi jadi P-19. Hadirnya KPK agar kewenangan itu menjadi satu atap, dimana penyelidikan-penyidikan-penuntutan bisa dilakukan," terang Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan, M Jasin di kantornya, Jakarta (Rabu, 16/3).

Menurut Jasin, KPK juga tidak perlu diberikan kewenangan SP3 kasus. Pasalnya, justru dengan tidak memiliki kewenangan meng-SP3 kasus, KPK menjadi bertindak lebih hati-hati dalam melakukan serangkaian proses penegakan hukum terhadap suatu kasus. Selain itu pula, KPK tidak bisa asal-asalan menjerat seseorang tanpa didasari alat bukti yang cukup.

"Hasilnya semua kasus yang ditangani oleh KPK kecil kemungkinanya dikalahkan di Pengadilan," ujarnya seraya menambahkan bahwa SP3 sangat rentan dijadikan alat tawar menawar antara penegak hukum dengan pelaku pidana dalam suatu kasus. [wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA