Demikian dikatakan Kapuspen TNI Laksda TNI Iskandar Sitompul melalui siaran pers yang diterima
Rakyat Merdeka Online, Selasa (15/3).
Dijelaskan Kapuspen TNI, dalam UU 34/2004 disebutkan ada tugas pokok TNI. Pertama, menegakkan kedaulatan negara; kedua, mempertahankan keutuhan wilayah dan ketiga, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan.
"Tugas pokok tersebut dilaksanakan melalui Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP)," ungkapnya.
Di dalam OMSP, bila dirinci ada 14 butir tugas.Salah satu tugas tersebut adalah membantu tugas Pemda, salah satunya adalah membantu mengatasi masalah konflik komunal.
Oleh karena itu, terkait dengan adanya permasalahan berkaitan dengan JAI dan adanya peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 12/2011 tentang Pelarangan Kegiatan JAI, TNI di wilayah tersebut membantu Pemda bersama-sama dengan unsur Muspida lainnya bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia setempat melakukan sosialisasi peraturan Gubernur tersebut melalui cara-cara persuasif tanpa pemaksaan apalagi yang bersifat intimidasi dalam rangka mengatasi kemungkinan terjadinya konflik komunal.
"Dengan demikian dalam menjalankan sosialisasi, TNI di wilayah Provinsi Jawa Barat tersebut sifatnya hanya membantu Pemda yang diwadahi dalam suatu tim terpadu yang dibentuk oleh Forum Musyawarah Pimpinan Daerah," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: