"Terdakwa (Syamsul Arifin) baik secara sendiri maupun bersama-sama telah memperkaya diri sendiri dan orang lain melalui pengeluaran kas daerah Kabupaten Langkat selama tahun 2000-2007," ucap jaksa KPK, Chatarina saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3).
Syamsul didakwa dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan primer, Jaksa mendakwa Syamsul melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU 31/ 1999 seperti yang diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam dakwaan subsider, Jaksa menuntut Syamsul telah melanggar Pasal 3 UU 31/1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP.
Bersama-sama dengan mantan Sekda Kabupaten Langkat Buyung Ritonga, Surya Djahisa (Kabag Keuangan), Aswan Sufri (Plt Kabag Keuangan) dan Taufik, Syamsul telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain. Syamsul disebut telah memerintahkan bawahannya itu untuk mencairkan kas daerah Kabupaten Langkat selama tahun 2000-2007.
"Dana tersebut digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga serta pihak lain, sehingga merugikan negara sebesar 98 miliiar," kata jaksa.
[wid]
BERITA TERKAIT: