Disebutkan dalam pemberitaan tersebut, Presiden SBY pada Desember 2004 silam memerintahkan Jaksa Muda Pidana Khusus waktu itu, Hendarman Supandji agar menghentikan kasus korupsi Taufiq Kiemas. Untuk lebih meyakinkan, Jampidsus Kejagung, Amari berjanji pihaknya akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap semua berkas perkara korupsi yang ada di Kejagung.
"Ya, nanti saya review lah," ujar Amari, seusai menjalani pertemuan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, (14/3).
"Sejauh yang saya tahu, tidak ada catatan di kantor saya kalau Pak TK (Taufik Kemas) itu jadi tersangka," tambah Amari.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: