KPK Janji Selesaikan Kasus-kasus yang Macet

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 11 Maret 2011, 09:37 WIB
KPK Janji Selesaikan Kasus-kasus yang Macet
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan segera menyelesaikan sejumlah kasus dugaan korupsi yang pada 2010 lalu penanganannya tidak baik. Satu diantara kasus yang akan segera diselesaikan KPK adalah kasus dugaan korupsi penilaian dan pengesahan rencana karya tahunan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman tahun 2001-2006 di Kabupaten Pelalawan, Riau.

"KPK menargetkan selesai tahun ini," ujar peneliti ICW, Tama S Langkun, menirukan jawaban Ketua KPK Busyro Muqaddas, sesaat setelah ICW beraudiensi dengan pimpinan KPK, menyampaikan hasil evaluasi terhadap penanganan perkara
korupsi yang macet di KPK sepanjang tahun 2010, Kamis (10/3).

Selain itu, kata Tama, KPK juga berjanji akan menyelesaikan penanganan kasus suap Mirandagate, dan kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.

Masih kata Busyro, beber Tama, KPK juga berjanji akan segera menyelesaikan penanganan kasus mark up harga pada pengadaan alat transportasi KRL.

"Kendalanya masih mengecek alat bukti di Jepang. Tapi (Busyro) menjanjikan akan segera tuntas kasusnya," tandasnya.[ono]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA