"Kita berharap ada kejelasan tentang status perlindungan bagi Agus yang dilakukan oleh LPSK yang bekerjasama dengan KPK. Kita berharap segera ada formulasi yang tepat untuk melindungi Agus sebagai
whistleblower," ujar pengacara Agus Tjondro, Firman Wijaya, saat menemani Agus menjalani pemeriksaan penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta (9/3).
Sebagai
whistleblower, tambah Firman, perlindungan bagi Agus sangat penting sebagai salah satu cara dalam pemberantasan korupsi secara konvensional. Bisa dibayangkan andai saja sang
whistleblower seperti Agus tidak mendapat perlindungan, maka ke depan orang akan segan mengungkap kasus-kasus korupsi.
"Kita tidak ingin ini berakhir hanya retorika saja, tanpa ada kejelasan perlindungan bagi Agus. Pengungkapan oleh Agus sudah menjadi alat bantu yang efektif bagi KPK dalam menyidik kasus ini (Mirandagate)," katanya.
[ono]