MIRANDAGATE

Pengacara Agus Tjondro Minta LPSK Segera Lindungi Agus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 09 Maret 2011, 11:19 WIB
Pengacara Agus Tjondro Minta LPSK Segera Lindungi Agus
agus tjondro/ist
RMOL. Tersangka sekaligus whistleblower atau peniup pluit kasus Mirandagate, Agus Tjondro Prajitno meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memberikan perlindungan terhadap dirinya. Pasalnya, sejak pertama kali "meledakkan" kasus korupsi berbau skandal pada tahun 2008 silam, sampai saat ini Agus belum juga mendapat perlindungan.

"Kita berharap ada kejelasan tentang status perlindungan bagi Agus yang dilakukan oleh LPSK yang bekerjasama dengan KPK. Kita berharap segera ada formulasi yang tepat untuk melindungi Agus sebagai whistleblower," ujar pengacara Agus Tjondro, Firman Wijaya, saat menemani Agus menjalani pemeriksaan penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta (9/3).

Sebagai whistleblower, tambah Firman, perlindungan bagi Agus sangat penting sebagai salah satu cara dalam pemberantasan korupsi secara konvensional. Bisa dibayangkan andai saja sang whistleblower seperti Agus tidak mendapat perlindungan, maka ke depan orang akan segan mengungkap kasus-kasus korupsi.

"Kita tidak ingin ini berakhir hanya retorika saja, tanpa ada kejelasan perlindungan bagi Agus. Pengungkapan oleh Agus sudah menjadi alat bantu yang efektif bagi KPK dalam menyidik kasus ini (Mirandagate)," katanya.[ono]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA