Menurut Bachtiar, penentuan harga sebesar Rp 6,9 juta per ekor sapi bukan keputusan dirinya.
"Terdakwa (Bachtiar Chamsah) tidak pernah menentukan harga sapi potong," kata pengacara Bachtiar Chamsah, Fauzi Hasibuan, saat membacakan pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (Selasa, 8/3).
Selain itu, Ketua Majelis Pertimbangan Partai PPP itu juga mengaku tidak pernah mengarahkan Dirjen Bantuan Jaminan Sosial Masyarakat Departemen Sosial, Amrun Daulay, untuk menunjuk langsung PT Atmadira Karya sebagai rekanan Depsos. Pengadaan 2800 ekor sapi dengan total nilai pengadaan sebesar Rp 19,48 miliar itu sepenuhnya dilakukan oleh Amrun Daulay.
.
"Terdakwa (Bachtiar Chamsah) tidak pernah mengarahkan saudara Amru Daulay untuk menunjuk langsung PT Atmadira Karya," tandas Fauzy.
[yan]