‎​"Kami memberi apresiasi terhadap putusan MA itu," ujar Jurubicara KPK Johan Budi SP, melalui pesan singkat yang diterima
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Kamis, 3/3).
Bagi KPK, putusan hakim MA itu sudah tepat dan sangat sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi. "Yang diputuskan oleh Hakim MA sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi" katanya.
Hari ini, MA menolak permohonan kasasi Anggodo. Hukuman terhadap terpidana percobaan penyuapan kepada pimpinan KPK itu digandakan menjadi 10 tahun penjara dari 5 tahun penjara yang sudah diputus oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
[zul]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: