Bila Dipecat, Lily Wahid Punya Hak Ajukan Pembubaran PKB ke MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 02 Maret 2011, 19:39 WIB
Bila Dipecat, Lily Wahid Punya Hak Ajukan Pembubaran PKB ke MK
margarito khamis/ist
RMOL.  Anggota Komisi XI DPR Lily Wahid diancam akan di-recall oleh partainya, Partai Kebangkitan Bangsa karena tidak mendukung hak angket pajak. Secara konstitusional, PKB tak berhak menarik keanggotaan adik kandung mantan Presiden Abdurrahman Wahid tersebut.

Demikian dikatakan pengamat hukum tatanegara Margarita Khamis kepada Rakyat Merdeka Online malam ini (2/3).

Margarito mengingatkan, pada masa Orde Baru ada tiga anggota DPR yang di-PAW (pergantian antar waktu) oleh masing-masing partainya karena mengajukan pertanyaan dan pernyataan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR. Ketiga orang tersebut adalah Bambang Waris Kusuma dari Golkar, Sri Bintang Pamungkas dari PPP, dan Rusmini dari Fraksi TNI-Polri. Pada saat itu, terang Margarito, masyarakat marah dan mengecam recall terhadap ketiga politisi tersebut.

"Hal-hal inilah yang menjadi dasar pertimbangan anggota MPR membuat pasal 20 A ayat 3 UUD 1945. Anggta DPR itu memliki hak-hak lain, termasuk hak imunitas. Karena bagaimana mungkin seorang anggota DPR yang menjalankan hak konstitusionalnya di tempat konstitusionalnya, tapi dilarang," kata Margarito.

Lanjut Margarito, bila dipecat oleh PKB karena alasan mendukung hak angket tersebut,  Lily Wahid berhak untuk melawan. Karena itu akan terjadi kekisruhan di tubuh PKB. Dengan alasan ini, terangnya, Lily bisa mengajukan pembubaran PKB ke Mahkamah Konstitusi. Karena PKB dinilai melanggar konstitusi. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA