Demikian dikatakan pengamat hukum tatanegara Margarita Khamis kepada
Rakyat Merdeka Online malam ini (2/3).
Margarito mengingatkan, pada masa Orde Baru ada tiga anggota DPR yang di-PAW (pergantian antar waktu) oleh masing-masing partainya karena mengajukan pertanyaan dan pernyataan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR. Ketiga orang tersebut adalah Bambang Waris Kusuma dari Golkar, Sri Bintang Pamungkas dari PPP, dan Rusmini dari Fraksi TNI-Polri. Pada saat itu, terang Margarito, masyarakat marah dan mengecam
recall terhadap ketiga politisi tersebut.
"Hal-hal inilah yang menjadi dasar pertimbangan anggota MPR membuat pasal 20 A ayat 3 UUD 1945. Anggta DPR itu memliki hak-hak lain, termasuk hak imunitas. Karena bagaimana mungkin seorang anggota DPR yang menjalankan hak konstitusionalnya di tempat konstitusionalnya, tapi dilarang," kata Margarito.
Lanjut Margarito, bila dipecat oleh PKB karena alasan mendukung hak angket tersebut, Lily Wahid berhak untuk melawan. Karena itu akan terjadi kekisruhan di tubuh PKB. Dengan alasan ini, terangnya, Lily bisa mengajukan pembubaran PKB ke Mahkamah Konstitusi. Karena PKB dinilai melanggar konstitusi.
[zul]
BERITA TERKAIT: