Terpidana Korupsi Damkar Dibebaskan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Minggu, 27 Februari 2011, 07:51 WIB
Terpidana Korupsi Damkar Dibebaskan
ilustrasi/ist
RMOL. Terpidana korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) Oentarto Sindung Muwardi segera menghirup udara bebas. Ia bebas setelah dinyatakan bebas bersyarat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kepala Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Edy Kurniadi, membenarkan pembebasan bersyarat Oentarto. Menurutnya, mantan Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri itu akan bebas dan keluar dari rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Minggu (27/2) pukul 09.00 WIB.

"Iya (Oentarto) hari ini bebas. Jadwalnya pagi," ujar Edy saat dihubungi Rakyat Merdeka Online Sabtu (27/2) malam.

Oentarto adalah terpidana tiga tahun kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Departemen Dalam Negeri tahun 2002. Awal Januari tahun lalu, Oentarto dinyatakan telah melanggar Pasal 3 Junto Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Oentarto terbukti melakukan korupsi dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp 65,27 miliar. [yan]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA