Pada Sidang Paripurna kemarin, Lily mendukung hak tersebut. Lily menunggu sikap ketegasan dari Cak Imin.
"Saya sangat siap. Saya menunggu sikap tertulis dari mereka. Jangan hanya katanya-katanya, tapi tertulis biar saya bisa melaksanakan hak hukum saya," kata Lily kepada
Rakyat Merdeka Online (Kamis, 24/2).
Anggota Komisi XI DPR menegaskan, Cak Imin tak bisa begitu saja mencopotnya atau me-
recall-nya
dari DPR. Dia menjelaskan, dirinya telah mengajukan uji materil UU MPR, DPD, DPR, DPRD tentang pergantian antar waktu ke Mahkamah Konstitusi.
"Sekarang saya itu sedang uji materi pasal
recall di MK. Kalau mau me-
recall saya, tunggu dulu selesai proses di MK," tandas adik kandung almarhum mantan Presiden Abdurrahman Wahid ini.
[zul]
BERITA TERKAIT: