Melalui pengacaranya, OC Kaligis,
Metro TV dan
Media Indonesia menuntut Dipo Alam mengakui kesalahan, karena telah berusaha menutup informasi kepada publik. Selain itu, dua media milik Suryo Paloh itu juga mendesak Dipo Alam untuk meminta maaf melalui media massa.
Dua media itu memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada Dipo Alam untuk memenuhi tuntutan tersebut. Bila tuntutan itu tidak dipenuhi,
Metro TV dan
Media Indonesia akan menempuh jalur hukum.
Menurut OC Kaligis, pernyataan Dipo Alam itu tidak pantas diungkapkan seorang pejabat. Pernyataannya itu berpotensi mengekang kebebasan pers. Karena itu somasi dimaksudkan untuk jadi pelajaran bagi pejabat lainnya.
"(Ini) pembelajaran supaya pejabat publik tidak bicara sembarangan," tegas pengacara senior ini di Jalan Majapahit, Jakarta Pusat (Rabu, 23/2).
[zul]
BERITA TERKAIT: