RMOL. Akhirnya, penentang angket pajak bisa tersenyum lega. Rapat paripurna DPR memutuskan pemungutan suara secara terbuka untuk menentukan apakah DPR menggunakan angket pajak atau tidak. Hasilnya, voting memutuskan angket pajak tidak jadi digunakan DPR.
Meknisme voting dilakukan terbuka dan secara urut dari fraksi terbesar. Mereka yang menolak angket adalah Fraksi Partai Demokrat 145 suara, PAN 43 suara, Gerindra 26 suara dan PKB 24.
Sedangkan yang menerima angket, Fraksi Golkar 106 suara, PDIP 84 suara, PKS 56 suara, Hanura 17 suara ditambah 2 suara dari PKB yaitu Liliy Wahid dan Effendi Choirie yang membakang dari instruksi partainya untuk menolak angket.
Hasil akhirnya, kubu yang menentang angket menuai 266 suara. Sedangkan yang menerima angket adalah 264 suara.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: