"Tapi kan ini untuk semangat penegakan hukum. Dalam konstitusi, dalam KUHAP, memang diharapkan kepada pihak-pihak yang mengetahui posisi sebuah kasus itu bisa memberikan keterangan untuk menjernihkan," jelas anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding kepada
Rakyat Merdeka Online malam ini (Minggu, 20/2).
Selain itu, sambung politisi Hanura ini, bila hadir, Mega juga akan memberikan teladan kepada pejabat dan mantan pejabat bila dipanggil institusi penegak hukum untuk memberikan keterangan.
Karena menurutnya, banyak pejabat, termasuk Presiden SBY, dalam kasus Sisminbakum yang melibatkan Yusril Ihza Mahendra, tidak berkenan hadir saat diperlukan keterangannya. Meski pada kasus Yusril, Kejaksaan Agung tak jadi menyurati SBY.
"Karena dipersepsikan, menghadiri pemeriksaan itu akan jatuh harkat martabanya. Padahal kan tidak," tandas pria yang sebelumnya berprofesi sebagai pengacara ini.
[zul]