"Semuanya (24 tersangka) dilakukan perpanjangan masa tahanan," ujar Jurubicara KPK, Johan Budi SP, di kantor KPK, Jakarta, (16/2).
Perpanjangan masa penahanan bagi 24 mantan anggota DPR RI periode 1999-2004, yang diduga menerima travellers cheque untuk untuk pemenangan Miranda Swaray Goeltom, dilakukan terhitung mulai Kamis (17/2) besok.
"Masih dalam pengembangan," jawab Johan saat ditanya soal pertimbangan perpanjangan masa tahanan tersebut.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.