MIRANDAGATE

KPK Perpanjang Penahanan 24 Tersangka Selama 40 Hari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 16 Februari 2011, 14:30 WIB
KPK Perpanjang Penahanan 24 Tersangka Selama 40 Hari
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan 24 tersangka Mirandagate. Untuk 40 hari ke depan, para tersangka lintas partai politik itu akan mendekam di tahanan.

"Semuanya (24 tersangka) dilakukan perpanjangan masa tahanan," ujar Jurubicara KPK, Johan Budi SP, di kantor KPK, Jakarta, (16/2).

Perpanjangan masa penahanan bagi 24 mantan anggota DPR RI periode 1999-2004, yang diduga menerima travellers cheque untuk untuk pemenangan Miranda Swaray Goeltom, dilakukan terhitung mulai Kamis (17/2) besok.

"Masih dalam pengembangan," jawab Johan saat ditanya soal pertimbangan perpanjangan masa tahanan tersebut.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA