Menurut salah seorang kuasa hukum Panda, Parta M. Zein, seharusnya Panda langsung diperiksa jika tujuannya memang untuk penyidikan. Dalam
International Covenant on Civil and Political Rights kalau bukti sudah cukup maka pemeriksaan maksimal tiga hari dan setelah itu dilimpahkan ke pengadilan.
"Tapi sampai saat ini belum," kata Patra kepada wartawan di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (Rabu, 16/2).
Menurut Patra, seseorang lebih baik ditahan karena putusan pengadilan daripada dirampas kemerdekaannya dalam proses penyelidikan. Kecuali dia mau melarikan diri, menghilangkan alat bukti atau mengulangi perbuatan.
"Itu alasan orang ditahan," demikian Patra.
[yan]