MIRANDAGATE

KPK Langgar Hak Panda Nababan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 16 Februari 2011, 12:54 WIB
KPK Langgar Hak Panda Nababan
kpk/ist
RMOL. Sejak ditahan di Rutan Salemba (Jumat, 28/1), politisi PDI Perjuangan Panda Nababan tidak pernah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut salah seorang kuasa hukum Panda, Parta M. Zein, seharusnya Panda langsung diperiksa jika tujuannya memang untuk penyidikan. Dalam International Covenant on Civil and Political Rights kalau bukti sudah cukup maka pemeriksaan maksimal tiga hari dan setelah itu dilimpahkan ke pengadilan.

"Tapi sampai saat ini belum," kata Patra kepada wartawan di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (Rabu, 16/2).

Menurut Patra, seseorang lebih baik ditahan karena putusan pengadilan daripada dirampas kemerdekaannya dalam proses penyelidikan. Kecuali dia mau melarikan diri, menghilangkan alat bukti atau mengulangi perbuatan.

"Itu alasan orang ditahan," demikian Patra.[yan]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA