"Kami pertanyakan kenapa dianggurkan selama 18 hari. Kenapa sekian lama dilakukan penahanan tapi tidak pernah dilakukan pemeriksaan. ," ujarnya kepada wartawan saat menemani pemeriksaan Panda di Gedung KPK, Jakarta (16/2).
Akibatnya, kata Juniver, tidak ada kemajuan pemeriksaan kliennya sejak dilakukan pemanggilan dan penahanan dengan penjemputan oleh KPK.
Bagi Juniver, sikap KPK semakin membenarkan proses hukum termasuk penahanan terhadap Panda dipaksakan.
"Dari awal kami berkesimpulan, kasus ini sangat dipaksakan. Kasus ini menjadi perhatian umum lalu kenapa prosesnya lambat," demikian Juniver.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.