"Selama dilakukan sesuai prosedur hukum, misalnya gugatan praperadilan, itu hak mereka (para tersangka). Itu sah-sah saja. KPK menunggu semua hasil praperadilannya," ujar wakil ketua KPK bidang Pencegahan, M Jasin kepada
Rakyat Merdeka Online, (15/2).
Pernyataan Jasin ini sekaligus menjawab rencana salah seorang tersangka, Paskah Suzetta, yang akan meminta presiden SBY dan Bank Dunia membentuk tim independen untuk mensupervisi proses hukum yang tengah dilakukan KPK.
"Kalau pembentukan tim independen baik yang dibentuk presiden ataupun oleh forum internasional ada mekanisme hukumnya, silakan saja dilakukan. Itu hak mereka. KPK sudah berulangkali mengalami hal-hal yang seperti itu," demikian Jasin.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.