"Pak Amidhan ikut rapat di Panitia Ad hoc, jadi tahu saya tidak terima uang. Pak Amidhan saksinya," ujar Baharudin Aritonang di Gedung KPK, Jakarta (14/2).
Baginya, keterangan Amidhan akan membantah keterangan Hamka Yandhu di persidangan Tipikor yang mengatakan pernah memberi 10 lembar
travellers cheque masing-masing senilai Rp 50 juta dalam rapat itu.
Sementara itu, pengacara Baharudin, Maqdir Ismail, mengatakan, kliennya memang pernah mendengar ada cek yang diterima asisten pribadi dan staf ahli Baharudin.
"Hanya enam lembar, mereka yang mencairkan dan digunakan untuk beli atribut kampanye," katanya.
[ald]