MIRANDAGATE

Amidhan Tahu Baharudin Tidak Terima Cek Pelawat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 14 Februari 2011, 21:18 WIB
Amidhan Tahu Baharudin Tidak Terima Cek Pelawat
baharudin aritonang/ist
RMOL. Tersangka Mirandagate, Baharudin Aritonang, meminta KPK menghadirkan Ketua Majelis Ulama Indonesia, Amidhan, sebagai saksi meringankan karena Amidhan pernah duduk satu meja dengan dirinya dalam rapat Panitia Ad hoc I DPR/MPR yang membahas Amandemen UUD periode 1999-2004 silam.

"Pak Amidhan ikut rapat di Panitia Ad hoc, jadi tahu saya tidak terima uang. Pak Amidhan saksinya," ujar Baharudin Aritonang di Gedung KPK, Jakarta (14/2).

Baginya, keterangan Amidhan akan membantah keterangan Hamka Yandhu di persidangan Tipikor yang mengatakan pernah memberi 10 lembar travellers cheque masing-masing senilai Rp 50 juta dalam rapat itu.

Sementara itu, pengacara Baharudin, Maqdir Ismail, mengatakan, kliennya memang pernah mendengar ada cek yang diterima asisten pribadi dan staf ahli Baharudin.

"Hanya enam lembar, mereka yang mencairkan dan digunakan untuk beli atribut kampanye," katanya.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA