Apabila kemudian dalam proses hukum selanjutnya melalui proses pengadilan terbukti atau tidak terbukti ormas itu memproduksi kekerasan, pemerintah mengambil langkah tindak lanjut membubarkan atau memulihkan ormas tersebut.
Hal dikatakan Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos, dalam keterangan pers yang diterima
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Senin, 14/2). Hal itu ia tegaskan menanggapi pernyataan Presiden SBY, yang mengatakan akan membubarkan ormas-ormas yang kerap melakukan tindakan kekerasan.
"Undang-Undang Ormas 8 Tahun 1985 meskipun ada sejumlah kelemahan dan merupakan produk Orde Baru tapi bagaimanapun sepanjang belum ada revisi atau Undang-Undang pengganti, maka UU Ormas yang ada tetap sah berlaku," tandasnya.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: