Bekukan Ormas Radikal Sebelum Diseret ke Pengadilan!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 14 Februari 2011, 15:50 WIB
Bekukan Ormas Radikal Sebelum Diseret ke Pengadilan!
Bonar Tigor Naipospos/ist
RMOL. Setara Institute mendesak pemerintah tegas dan mengambil langkah awal sesuai hukum membekukan organisasi kemasyarakatan berkedok agama yang jelas-jelas memproduksi kekerasan terus menerus, baik itu kekerasan fisik maupun kekerasan simbolik dan menyebarkan kebencian.

Apabila kemudian dalam proses hukum selanjutnya melalui proses pengadilan terbukti atau tidak terbukti ormas itu memproduksi kekerasan, pemerintah mengambil langkah tindak lanjut membubarkan atau memulihkan ormas tersebut.

Hal dikatakan Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos, dalam keterangan pers yang diterima Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Senin, 14/2). Hal itu ia tegaskan menanggapi pernyataan Presiden SBY, yang mengatakan akan membubarkan ormas-ormas yang kerap melakukan tindakan kekerasan.
 
"Undang-Undang Ormas 8 Tahun 1985 meskipun ada sejumlah kelemahan dan merupakan produk Orde Baru tapi bagaimanapun sepanjang belum ada  revisi atau Undang-Undang pengganti, maka UU Ormas yang ada tetap sah berlaku," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA