MIRANDAGATE

KPK Izinkan Tersangka Nikahkan Anak di Bali

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 14 Februari 2011, 13:18 WIB
KPK Izinkan Tersangka Nikahkan Anak di Bali
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah memberikan izin kepada tersangka traveller's cheque, Boby Suhardiman, untuk keluar meninggalkan Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Mantan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 dari fraksi Golkar itu diberikan izin untuk menikahkan anaknya di Bali pada Minggu kemarin (13/2).

"KPK mengizinkan dan izinnya hanya selama pernikahan saja," ujar juru bicara KPK, Johan Budi SP, kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta (Senin, 14/2).

Menurut Johan, KPK memberikan izin keluar satu hari saja bagi Bobby dan hari ini si tahanan akan kembali mendekam di Rutan Cipinang.

"KPK mengawal dari awal sampai BS kembali ke Rutan," katanya.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA