"KPK memeriksa yang bersangkutan (Amidhan) sebagai saksi yang meringankan (a de charge)," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP kepada wartawan, di kantor KPK, Jakarta (14/2).
Selain Amidhan KPK juga akan memeriksa kesaksian dari Gubernur Lemhanas, Muladi dan Nyoman Sarikat Putra Jaya, Guru Besar Hukum Universitas Dipenogoro.
"Ketiganya diajukan oleh tersangka BA (Baharudin Aritonang) dan MN (Muhammad Nurlif)," jelas Johan menyebut dua petinggi Golkar itu.
[ald]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.