Memeras Kasus Rp 50 Jeti, DSW Jadi Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Sabtu, 12 Februari 2011, 14:40 WIB
Memeras Kasus Rp 50 Jeti, DSW Jadi Tersangka
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menetapkan DSW sebagai tersangka. DSW adalah jaksa di lingkungan Kejari Tangerang, Banten, tadi malam (Jumat, 11/2) ditangkap karena memeras seorang pegawai BUMN.

"(DSW) sudah tersangka," tulis Jurubicara KPK, Johan Budi SP, dalam pesan singkat yang dikirimkan Sabtu siang (12/2).

DSW diduga memeras pegawai Bank BRI Cabang Tangerang Selatan. Pemerasan itu berkaitan dengan kasus penggelapan sertifikat Bank BRI sebesar Rp 50 juta yang tengah ditanganinya.

Menurut Johan, alat bukti pemerasan yang disita KPK dari DSW adalah sebuah amplop berisi sejumlah uang dan satu mobil dinas Kejaksaan. [guh]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA