"Tentunya kalau dari pihak kita (KPK) menganggap tidak ada permusuhan," tegas Wakil Ketua KPK, M Jasin, kepada wartawan di kantornya, di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (Rabu, 9/2).
KPK,
katanya, mengganggap perbedaan pemahaman soal
deponeering kasus Bibit-Chandra yang
dimunculkan para legislator itu, yang dijadikan alasan menolak keduanya, sebagai hal
yang wajar.
"Itu hal yang wajar saja. Pada prinsipnya kita tetap
berkoordinasi, bekerja sama terutama dengan Komisi III (DPR) sebagai mitra
kerja," akunya.
[zul]
BERITA TERKAIT: