Berkas perkara korupsi yang disidangkan pada hari ini (Senin, 7/2) adalah kasus dugaan korupsi penyaluran dana Program Pemberdayaan Masyarakat
Kelurahan (PPMK) di kelurahan Kebun Kacang, Jakarta Pusat pada tahun 2003-2005 yang ditangani Kejaksaan Negeri, Jakarta Pusat. Ketua Dewan Kelurahan Kebon Kacang, Jakarta Pusat, Endang Abdullah pun duduk di kursi terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Endang telah melakukan korupsi dengan menggulirkan dana PPMK bina ekonomi tanpa melalui prosedur peminjaman sebagaimana diatur Keputusan Gubernur DKI Jakarta Tentang PPMK. "Negara dirugikan Rp 515 juta dari keseluruhan dana sebesar Rp 1,8 miliar," ucap Bimo Budi Hartono saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (Senin, 7/2).
Sidang yang digelar Senin petang ini merupakan sidang kedua yang digelar pengadilan Tipikor setelah ada kesepakatan menyidangkan berkas perkara korupsi dari luar KPK.
Sebelumnya, Senin (31/1) pekan lalu pengadilan Tipikor menyidangkan perkara tentang dugaan menghalangi penyidikan perkara tindak pidana korupsi pada Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) dengan terdakwa mantan Sekretaris Gubernur Bank Indonesia (BI), Mieke Henriett Bambang.
[zul]
BERITA TERKAIT: